Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMILIK KARTU PERDANA ASING YANG TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SAAT BERADA DI LUAR NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Penjualan Kartu Perdana Zain yang diproduksi oleh Operator Zain
Telecom di Arab Saudi dan dijual melalui beberapa pengecer di beberapa

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    093/2020093/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    093/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penjualan Kartu Perdana Zain yang diproduksi oleh Operator Zain
    Telecom di Arab Saudi dan dijual melalui beberapa pengecer di beberapa
    asrama haji di Indonesia terjadi pada saat musim keberangkatan Jemaah haji.
    Beberapa Jemaah haji sebagai konsumen mengalami kerugian akibat tidak
    dapat digunakannya Kartu Perdana Zain tersebut saat berada di Arab Saudi.
    Penjualan Kartu Zain dilakukan tanpa adanya izin dari Kementerian
    Komunikasi dan Kementerian Perdagangan. Tujuan penelitian ini untuk
    mengetahui pengaturan dan pengawasan terhadap penjual kartu perdana
    asing di Indonesia dan bentuk pertanggungjawaban hukum Penjual Zain atas
    tidak dapat digunakan Kartu Perdana Zain oleh konsumen.
    Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu
    penelitian hukum dengan menggunakan asas-asas hukum dan doktrin-doktrin
    hukum dalam hukum perlindungan konsumen. Spesifikasi penulisan berupa
    deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh dari proses
    penelitian yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undanga, teori hukum,
    maupun praktik hukum.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang penjualan
    kartu perdana asing di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Kartu
    Perdana Zain telah dilarang melalui Surat Edaran BRTI Nomor 2 Tahun 2019.
    Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Penjual Zain akibat tidak dapat
    digunakannya Kartu Perdana Zain oleh Konsumen adalah Perbuatan Melawan
    Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan pemenuhan delik pidana
    dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi