Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 788K/PDT.SUS-PHI/2018 TENTANG PENERAPAN PERJANJIAN BERSAMA DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Manusia sebagai makhluk sosial selalu bekerja, baik diupayakan sendiri atau bekerja dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0095/20200095/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    0095/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Manusia sebagai makhluk sosial selalu bekerja, baik diupayakan sendiri atau bekerja dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang kemudian melahirkan hubungan kerja. Hubungan kerja tersebut dalam perjalannya tidak selalu berjalan harmonis melainkan sering terjadi perselisihan yang terkadang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung No: 788k/Pdt.Sus-PHI/2018, dimana pihak perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dan memberikan kompensasi PHK yang didasari pada perjanjian bersama dan tidak berpedoman pada ketentuan PHK dalam UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dititikberatkan pada penggunaan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundangundangan, literatur hukum, serta bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penulisan studi kasus ini, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian bersama yang diterapkan oleh Hakim MA sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan perkara, cacat syarat objektif yaitu melanggar syarat kausa yang halal, karena mengatur kompensasi PHK yang nilainnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan, sehingga melanggar syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karena itu perjanjian tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu jangka waktu bekerja pekerja dengan pihak perusahaan yang didasari pada PKWT seharusnya demi hukum berubah menjadi PKWTT sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi