Text
PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN MENGGUNAKAN HUBUNGAN KEMITRAAN PADA STATUS HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN KEPADA PEKERJA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Perbedaan kepentingan antara perusahaan dengan pekerja menyebakan perusahaan melakukan penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum di bidang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 0096/2020 0096/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 0096/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perbedaan kepentingan antara perusahaan dengan pekerja menyebakan perusahaan melakukan penyelundupan hukum. Penyelundupan hukum di bidang ketenagakerjaan dapat disadari saat terjadi PHK, karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pekerja yang di PHK sepihak berhak mendapatkan uang pesangon/uang penghargaan masa kerja, namun karena terjadinya penyelundupan hukum dengan menggunakan hubungan kemitraan pada status yang seharusnya hubungan kerja mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan hak-hak tersebut, karena hubungan kemitraan tidak terikat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penulisan ini bertujuan untuk memahami, menentukan apakah hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan sesuai dengan unsur hubungan kerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh perusahaan, serta bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh pekerja yang telah mengalami penyelundupan hukum oleh perusahaannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder. Penelitian dilakukan dengan 2 (dua) tahap yakni penelitian kepustakaan dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum ketenagakerjaan dan literatur lainnya yang mendukung penelitian dan penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber baik dari pihak serikat buruh dan pihak perusahaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hubungan Kemitraan dapat berubah menjadi hubungan kerja jika hubungan kemitraan tersebut terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu (1) pekerjaan, (2) upah, (3) perintah dimana unsur hubungan ini bersifat kumulatif yang harus dipenuhi ketiga unsurnya agar suatu hubungan hukum dapat dikatakan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kemitraan yang terbukti memenuhi unsur hubungan kerja, maka pemutusan hubungan kemitraan ini menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terkait perselisahan PHK dapat berpedoman pada Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Peyelesian Perselisihan Hubungan Industial -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.