Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENERAPAN PRINSIP FAIR AND EQUITABLE TREATMENT DALAM BILATERAL INVESTMENT TREATY ATAS PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) MILIK PT. RIDLATAMA GROUP DALAM PERKARA CHURCHILL MINING MELAWAN PEMERINTAH INDONESIA


Prinsip Perlakuan yang adil dan merata merupakan prinsip utama yang digunakan dalam setiap Perjanjian Penanaman Modal Bilateral yang dibuat antara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    00100/202000100/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    00100/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Prinsip Perlakuan yang adil dan merata merupakan prinsip utama yang digunakan dalam setiap Perjanjian Penanaman Modal Bilateral yang dibuat antara negara tuan rumah dan penanam modal yang bertujuan untuk melindungi investasi. Prinsip tersebut telah dilanggar disaat Pemerintah Indonesia mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Ridlatama yang merupakan mitra bisnis Churchill Mining. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tindakan Pemerintah Indonesia melanggar prinsip fair and equitable treatment dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlakuan yang adil dan merata dikaitkan dengan adanya kasus Churchill Mining melawan Pemerintah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, merupakan metode penelitian hukum dengan meninjau hukum positif yang berkaitan dengan suatu permasalahan, dan spesifikasi penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian diperoleh: Pertama, Pemerintah Indonesia melanggar prinsip fair and equitable treatment karena tidak bisa memberikan lingkungan bisnis yang aman bagi investasi asing setelah mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Ridlatama. Kedua, ganti kerugian berupa kompensasi merupakan cara jika negara tuan rumah melanggar prinsip tersebut sesuai dengan kerugian yang dialami oleh investor asing, hal tersebut dilakukan agar tidak memberi contoh buruk untuk penanaman modal asing kedepannya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi