Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

JASA ENDORSMENT KOSMETIK PALSU MELALUI SOSIAL MEDIA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Penyebaran produk kosmetik palsu yang menggunakan artis melalui endorse di Instagram membuat penyebarannya semakin cepat dengan testimoni yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    00101/202000101/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    00101/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penyebaran produk kosmetik palsu yang menggunakan artis melalui endorse di Instagram membuat penyebarannya semakin cepat dengan testimoni yang diberikan para artis endorse walaupun artis tersebut tidak mencobanya. Sehingga identifikasi masalah yang dirusmuskan yaitu Bagaimana jasa endorsment pada kosmetik palsu melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta bagaimana penerapan hukum merek terhadap merek dagang yang disalahgunakan pada media sosial di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif, metode pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan metode yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti.
    Tindakan dari artis yang memberikan jasa endorsment dapat dikategorikan kedudukan hukumnya dengan menggunakan aturan alternatif dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sehingga merugikan konsumen, dalam kasus kosmetik palsu artis endorse juga dapat dianggap sebagai kejahatan kerjasama atau disebut sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penerapan hukum atas merek dagang yang disalahgunakan di media sosial yang merugikan konsumen dikarenakan merek dagang atau kosmetik tersebut palsu yang dapat mengancam kesehatan konsumen diatur dalam Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis yang dapat tidak sesuai dengan manfaat dan komposisi dalam pembuatan kosmetik tersebut, hingga perluasan dalam penyebarannya menggunakan media sosial sehingga manfaat dari kosmetik tersebut dianggap sebagai berita palsu atau hoaks karena artis yang melakukan endorsment atas kosmetik palsu dan penyebaran merek kosmetik palsu melalui media sosial belum diatur secara spesifik dalam UndangUndang di Indonesia,
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi