Text
SENGKETA PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu kewajiban yang ditugaskan pada Badan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 107/2020 107/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 107/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2020 Deskripsi Fisik xiv/81hal/30cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu kewajiban yang ditugaskan pada Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdapat permasalahan data dalam mengajukan penerbitan sertipikat baik data fisik dan data yuridis yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sengketa Kepemilikan Tanah peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapditinjau dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan dititikberatkan pada penggunaan bahan pustaka atau data sekunder danteknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara dengan Ketua RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa kepemilikan tanah timbul karena tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah selain kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah yang benar, ketidaktelitian pejabat maupun petugas BPN/Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertipikat tanahdari adanya konversi atas tanah dankurangnya penegakan dari Kantor Pertanahan. Cara penyelesaian sengketa adalah pihak yang dirugikan sudah melakukan penyelesaian secara musyawarah dan melakukan mediasi dengan Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain itu dalam hal fungsi Kantor Pertanahan belum dapat menangani sengketa tanah sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikarenakan kurang respon instansi terkait pada peraturannya -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.