Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

IMPLEMENTASI PERATURAN PERIZINAN DAN PENGAWASAN REKLAME DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA SESUAI DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 148 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKLAME


Reklame merupakan media yang mendukung pembangunan ekonomi, hal ini karena reklame memiliki banyak manfaat, diantaranya sebagai media ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    109/2020109/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    109/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    x/128 hal/30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Reklame merupakan media yang mendukung pembangunan ekonomi, hal ini karena reklame memiliki banyak manfaat, diantaranya sebagai media informasi, media promosi, salah satu sumber pendapatan asli daerah dan sebagai bagian dari estetika kota. Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia menjadi wajah sekaligus contoh bagi daerah lain dalam banyak aspek, namun dalam beberapa tahun ini Jakarta mengalami masalah-masalah reklame, banyak reklame di Jakarta yang rusak dan dibiarkan sehingga reklame tersebut jatuh dan roboh. Peristiwa jatuh dan robohnya reklame mengakibatkan kerugian. Sebagian besar reklame yang bermasalah di Jakarta merupakan reklame illegal yang tidak memiliki izin atau yang telah habis masa berlaku izin dan dibangun tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame. Maka muncul pertanyaan bagaimana sistem perizinan dan pengawasan penyelenggaraan reklame di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan meninjau bahan pustaka, berbentuk buku,perundang-undangan, dan jurnal. Bahan pustaka tersebut dijadikan sebagai data primer, sekunder dan tersier. Peneliti juga melakuakn penelitian melalui wawancara. Masing-masing data di analisis secara kualitatif, terperinci dan sistematis. Data tersebut disajikan dalam bentuk deskriptif.Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem perizinan reklame dilaksanakan melalui sistem perizinan satu pintu. Sistem perizinan ini menghendaki semua jenis permohonan izin dapat dilakukan di satu tempat. Selain itu juga sistem pengawasan yang dilaksankan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dengan melalui pengawasan preventif dan refresif. Sistem perizinan dan pengawasan tersebut merupakan sistem yang dijalankan oleh semua daerah di seluruh Indonesia
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi