Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

FUNGSIAUTOPSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN UNTUK MENCAPAI KEBENARAN MATERIIL


Autopsi forensik memiliki fungsi penting dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan. Autopsi forensik dalam penyidikan kasus ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    110/2020110/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    110/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xi/176 hal/30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Autopsi forensik memiliki fungsi penting dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan. Autopsi forensik dalam penyidikan kasus pembunuhan berfungsi memeriksa mayat korban dan memberi informasi yang pasti terkait kematian korban. Hasil autopsi forensik akan digunakan penyidik sebagai alat bukti yang dapat membuktikan hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan matinya korban. Akan tetapi, terdapat permasalahan-permasalahan, permasalahan pertama yaitu peraturan mengenai autopsi yang belum lengkap, tidak jelas dan terpisah-pisah yang mengakibatkan adanya ketidakpastian dan perbedaan penerapan proses autopsi dalam praktek dan permasalahan kedua yaitu fungsi autopsi dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan sebagai upaya untuk mencari dan mencapai kebenaran materiil sebagai tujuan hukum acara pidana dihubungkan dengan adanya kasus pembunuhan yang tidak dilakukan autopsi dan kasus-kasus kematian yang bagaimana yang harus dilakukan autopsi.Dalam penelitian hukum ini penulis memakai pendekatan yuridis normatif. Teori yang digunakan yaitu teori hukum pembuktian, teori tujuan hukum pidana (kebenaran materiil) dan teori penafsiran hukum. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis peraturan perundang-undangan mengenai autopsi forensik yang masih terdapat ketidakjelasan dan ketidaklengkapan peraturan terkait autopsi sehingga mengakibatkan adanya ketidakjelasan penafsiran dan penerapan aturan mengenai autopsi forensik dalam praktek penyidikan. Penulis juga menganalisis mengenai fungsi autopsi sebagai standar pemeriksaan utama untuk menentukan jenis kematian, mekanisme dan sebab kematian di banding pemeriksaan luar atau laboratorium forensik, sehingga dengan dilakukannya tindakan autopsi maka penyidik dapat memperoleh alat bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa kematian korban diakibatkan oleh perbuatan pelaku. Informasi kematian yang lengkap yang diperoleh dari hasil autopsi forensik akan menghindarkan upaya pencarian kebenaran dari keraguan dan kejanggalan berkaitan dengan kematian korban
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi