Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG KM SINAR BANGUN YANG TENGGELAM DI DANAU TOBA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN


Pada tanggal 18 juni 2018, Kapal Motor (KM) Sinar Bangun mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Danau Toba,tenggelamnya KM Sinar ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    111/2020111/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    111/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xii/133hal/30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada tanggal 18 juni 2018, Kapal Motor (KM) Sinar Bangun mengalami kecelakaan dan tenggelam di Perairan Danau Toba,tenggelamnya KM Sinar Bangun dikarenakankelebihan muatan dan cuaca buruk. Dalam penelitian ini penulismengkaji mengenai perlindungan hukum para penumpang yang menjadi korban tenggelamnya kapal,sertatanggung jawab pelaku usaha kepada korban atau penumpang dari sudut pandangperlindungan konsumen, dalam hal ini kaitannya dengan tenggelamnya KM Sinar Bangun. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan terhadap konsumen serta memakai ketentuan undang undang pelayaran dan penelititan lapangan yang diperoleh langsung dari pihak yang teribat secara wawancara di kantor BASARNAS.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Tanggung jawab pelaku usaha terhadap para penumpang atas tenggelamnya KM Sinar Bangun adalah dengan memberikan ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahanterdapatdalam hal ganti kerugian bagi ahli waris korbanyang memilikibukti tiket sebagi manifes. Lebih lanjut, tanggung Jawab hukum Perusahaan Angkutan Perairan Terhadap Keluarga Penumpang Korban Kecelakaan Tenggelamnya Kapal yang Tidak Memilki Tiket Ditinjau dari UU Pelayaran adalah pemberian ganti rugi dikarenakan memperbolehkannya penumpang masuk kapal pada saat kapasitas sudah penuh dan tiket sudah habis mengakibatkan keamanan dari penumpang menjadi tidak terjamin. Ganti rugi tersebut didasarkan pada PMH yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Perairan terhadap korban kecelakaan tengelamnya kapal yang tidak memiliki tiket sehingga telah melanggar Pasal 40 dan 41 UU Pelayaran
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi