Text
TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI HUKUMPENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI MATA UANG VIRTUALDIKAITKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian cepat telah menyebabkan perubahan-perubahan kegiatan masyarakat dalam berbagai ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 120/2020 120/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 120/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2020 Deskripsi Fisik xi/122hal/30cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian cepat telah menyebabkan perubahan-perubahan kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang. Bitcoin menjadi salah satu teknologi baru yang diminati oleh masyarakat. Bitcoin merupakan salah satu jenis mata uang virtual yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran maupun sebagai komoditi dalam bursa berjangka sebagai alat investasi. Namun, dalam praktiknya seringkali pedagang bitcoin mengabaikan hal-hal yang menyangkut perlindungan aset pelanggan bitcoin, sehingga sering terjadi kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh pelanggan. Selain itu, penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran telah dinyatakan tidak sah, namun masih banyak pengguna bitcoin yang menggunakannya sebagai alternatif pembayaran. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menentukan informasi mengenai bagaimana tanggung jawab pedagang bitcoin atas perlindungan aset pelanggan bitcoin berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menentukan bagaimana sanksi hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran menurut hukum positif IndonesiaMetode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dititikberatkan pada penggunaan data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pedagang bitcoin wajib untuk melindungi aset pelanggan dan memenuhi persayaratan berdasarkan peraturan bappebti untuk menjadi pedagang aset kritpto. Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan sistem pedagang, maka pedagang tersebut berkewajiban untuk menanggung kerugian yang diderita oleh pelanggan yang dapat berupa pengembalian sejumlah uang atau pengembalian sejumlah aset yang hilang. Sanksi hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang dan Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016 -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.