Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TINJAUAN TENTANG PELANGGARAN PERKAWINAN MAISI SASUDUIKDAN PERKAWINAN UANG JAPUIKDITINJAU DARIUNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT MINANGKABAU


Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai sah nya perkawinan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1). Perkawinan Maisi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    121/2020121/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    121/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xi/101hal/30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai sah nya perkawinan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1). Perkawinan Maisi Sasuduik adalah tradisi membayarkan sejumlah uang untuk membeli perlengkapan yang diperlukan untuk mengisi kamar calon pengantin wanita, seperti lemari, kasur, dan berbagai macam kelengkapan lainnya, sedangkan Uang Japuik adalah pihak wanita yang akan menikah mamberikan uang atau emas kepada pihak mempelai laki-laki. Tujuan penulisanini adalah untuk mengetahui status perkawinan yang melanggar adat Maisi Sasuduik dan Uang Japuik ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat Minangkabau serta untuk mengetahui akibat hukum perkawinan yang melanggar adat Maisi Sasuduik dan Uang Japuik ditinjau dari Hukum AdatMinangkabau.Penulisanini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan dan buku literatur. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara yuridiskualitatif.Hasil penulisandapat disimpulkan bahwa status perkawinan yang melanggar adat Maisi Sasuduik dan Uang Japuik ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan adalah sah, karena dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan oleh para pihak yang melaksanakannya dalam hal ini adalah agama Islam, sehingga perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan adalah sah dan sahnya perkawinan menurut Hukum Adat Minangkabaujuga sesuai dengan apa yg tercantum pada Undang-Undang Perkawinan. Akibat hukum dari perkawinan yang melanggar adat Maisi Sasuduik dan Uang Japuik ditinjau dari hukum adat Minangkabau yaitu akan mendapatkan konsekuensi atau sanksi sosial seperti pengucilan, pencemoohan, bahkan penghinaan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi