Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS ATAS PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM DALAM BERACARA


Pertimbangan hukum mengenai gugatan kurang pihak merupakan
salah satu permasalahan yang saat ini masih sering terjadi dalam praktik di

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    125/2020125/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    125/2020
    Penerbit Fakultas HukumUnpad : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiii/119hal/30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pertimbangan hukum mengenai gugatan kurang pihak merupakan
    salah satu permasalahan yang saat ini masih sering terjadi dalam praktik di
    pengadilan. Satu satu contoh permasalahan mengenai gugatan kurang
    pihak terdapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
    mengandung cacat formil seperti gugatan kurang pihak dapat
    menyebabkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
    Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hukum yang
    diberikan oleh Majelis Hakim mengenai gugatan kurang pihak dan
    penerapan asas kepastian hukum dalam beberapa putusan yang
    mengandung pertimbangan hukum tentang gugatan kurang pihak dikaitkan
    dengan hukum acara perdata.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis
    dengan menggunakan data berupa perundang-undangan terkait maupun
    hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, pertimbangan hukum
    dalam ketiga putusan yang mengandung eksepsi gugatan kurang pihak di
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum tepat sesuai dengan hukum
    acara perdata Indonesia karena masih terdapat pihak-pihak lain yang harus
    diikutsertakan dalam gugatan tersebut. Kedua, ketiga putusan Pengadilan
    Negeri Jakarta Selatan belum dapat sepenuhnya memnuhi penerapan
    kepastian hukum karena dalam pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim
    belum memenuhi unsur-unsur kepastian hukum dan menetapkan pihakpihak yang seharusnya diikutsertakan dalam gugatan tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi