Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3591K/PDT/2018 TENTANG ALAT BUKTI AKTA OTENTIK DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA


Proses pembuktian merupakan salah satu hal krusial dan termasuk dalam bagian hukum acara perdata. Proses pembuktian membutuhkan alat bukti yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    126/2020126/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    126/2020
    Penerbit Fakulas Hukum Unpad : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xii/100hal/30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Proses pembuktian merupakan salah satu hal krusial dan termasuk dalam bagian hukum acara perdata. Proses pembuktian membutuhkan alat bukti yang pengaturannya ada dalam hukum acara perdata pada Pasal 164 HIR. Putusan Mahkamah Agung nomor 3591K/Pdt/2018, membahas alat bukti surat berupa perjanjian pengoperan dan penyerahan hak atas tanah. Putusan Mahakamah Agung nomor 3591K/Pdt/2018 menyatakan bahwa akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena tanah objek sengketa telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah secara hukum. Tujuan karya tulis ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keabsahan dan kedudukan alat bukti akta otentik dihubungkan dengan hukum positif di Indonesia.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
    Hasil karya tulis menunjukkan pertama, akta perjanjian pengoperan dan penyerahan hak atas tanah yang dituangkan dalam akta nomor 255 sah secara hukum karena perjanjian tersebut dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, akan tetapi hakim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dalam pertimbangan hakim mengenai keabsahan surat tersebut. Kedua, alat bukti akta otentik tersebut alat bukti surat memiliki kedudukan tertinggi dalam urutan alat bukti di hukum acara perdata. Alat bukti akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, namun tidak memutus atau memaksa.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi