Detail Cantuman

No image available for this title

Buku  

HUKUM KEPAILITAN : ANALISIS DALAM HUKUM KELUARGA DAN HARTA KEKAYAAN


Karya tulis ini mengupas analisis hukum terkait dengan tujuan dari perkawinan di samping untuk melanjutkan keturunan dan membentuk sebuah keluarga . ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    054128346.078 Ikh H.1Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad (Dipati Ukur 35, Rak 5/kanan)Tersedia
    054285346.078 Ikh H.2Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad (Dipati Ukur 35, Rak 5/kanan)Tersedia
    054286346.078 Ikh H.3Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad (Dipati Ukur 35, Rak 5/kanan)Tersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    ANALISIS DALAM HUKUM KELUARGA DAN HARTA KEKAYAAN
    No. Panggil
    346.078 Ikh H.3
    Penerbit CV. Keni Media : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 258 hlm.; 13.5 x 21 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    978-602-98456-6-2
    Klasifikasi
    346.078
    Tipe Isi
    text
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    Cet. Ke-2, November 2018
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    xii, 258 hlm.; 13.5 cm x 21 cm
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Karya tulis ini mengupas analisis hukum terkait dengan tujuan dari perkawinan di samping untuk melanjutkan keturunan dan membentuk sebuah keluarga . Dalam suatu perkawinan biasanya suami istri bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan. Bekerja saja kadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga memaksa suami atau istri harus melakukan upaya lain untuk menambah penghasilan mereka. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan pinjaman ke Lembaga Keuangan atau kepada orang perorangan. Kadang-kadang karena suatu alasan tertentu utang tersebut tidak bisa terbayarkan sehingga mengakibatkan salah satu pihak, suami atau istri dinyatakan pailit. Dalam keadaan tersebut terdapat tanggung jawab suati atau istri terhadap utang-utang yang dibuat selama perkawinan berlangsung apabila salah satu pihak dinyatakan pailit serta dibahas kedudukan harta bawaan dari suami atau istri apabila harta bersama tidak mencukupi untuk membayar utang yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi