Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLA APARTEMEN ATAS PENARIKAN BIAYA PENGELOLAAN YANG TIDAK TRANSPARAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 132 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK


Rumah susun terdiri dari kepemilikan individual dan kepemilikan bersama. Kegiatan operasional atas kepemilikan bersama dilakukan oleh pengelola. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    140/2020140/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    140/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 119 hal, 30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Rumah susun terdiri dari kepemilikan individual dan kepemilikan bersama. Kegiatan operasional atas kepemilikan bersama dilakukan oleh pengelola. Pengelola dalam melaksanakan kewajibannya berhak untuk menagih sejumlah biaya pengelolaan secara transparan. Pengelola Apartemen Green Pramuka City merupakan salah satu pengelola yang menarik biaya pengelolaan secara tidak transparan dan mengubah jumlah IPL tanpa musyawarah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pengelola Apartemen Green Pramuka City dan peran pemerintah terhadap penarikan biaya pengelolaan yang tidak transparan ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
    Metode Penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode tersebut ialah penelitian hukum berdasarkan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang terkait. Penulisan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analitis yaitu menganalisis fakta dengan memperhatikan data-data yang berhubungan dengan permasalahan. Tahapan Penulisan ini ialah penelitian kepustakaan dan lapangan.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola Apartemen Green Pramuka City telah melakukan penarikan iuran pengelolaan secara tidak transparan yang telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Pergub Pembinaan Pengelolaan. Pengelola Apartemen Green Pramuka City harus melaksanakan tanggung jawab yaitu memberikan ganti rugi kepada penghuni Apartemen Green Pramuka City berdasarkan Pasal 19 UUPK. DPRKP ialah lembaga pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan rumah susun. DPRKP memiliki wewenang untuk memberikan sosialisasi, mediasi, dan memberikan sanksi administratif terkait permasalahan rusun
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi