Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENIPUAN PADA MARKETPLACE DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Skripsi ini mendeskripsikan kegunaan internet yang dapat dinikmati dalam kehidupan sehari-hari namun dengan adanya internet, begitu juga pula dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    144/2020144/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    144/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    iii,88 hal, 30cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Skripsi ini mendeskripsikan kegunaan internet yang dapat dinikmati dalam kehidupan sehari-hari namun dengan adanya internet, begitu juga pula dalam kegiatan bisnis. Dalam dunia ecommerce pembeli dan penjual tidak perlu tatap muka kemudahan ini tidak luput juga dari permasalahan dari pesatnya perkembangan internet yang dalam beberapa kasus penipuan online banyak menggunakan metode-metode baru untuk menuju calon pembeli untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan dan praktik penipuan online ini.
    Dalam skripsi ini digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelusuran terhadap Peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti yang di mana untuk mendapatkan celah hukum.
    Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini bahwa tindak penipuan online dalam marketplace diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaannya diatur dalam Perattan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 mengenai penyediaan fitur yang untuk pembatalan transaksi dalam marketplace. Apabila marketplace tidak menyediakan fitur pembatalan dan fitur tersebut mengakibatkan kerugian pada konsumen, maka marketplace akan dikenakan sanksi administrasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi