Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK PADA MASA PANDEMI COVID-19


Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi dan sebuah bencana non alam berupa wabah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    143/2020143/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    143/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 143 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi dan sebuah bencana non alam berupa wabah penyakit yang harus cepat ditanggulangi agar mencegah terjadinya peningkatan kasus. Salah satu dampak buruk dari COVID-19 adalah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan terhadap pekerja. Alasan dalam terjadinya PHK tersebut adalah tidak lain dikarenakan keadaan memaksa (force majeure) dan perusahaan yang mengalami kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK secara sepihak di masa pandemi COVID-19 serta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap perusahaan yang wanprestasi.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yaitu bertujuan membuat penggambaran peraturan perundang- undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik di lapangan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis hukum secara kualitatif.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja yang terbagi menjadi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memiliki perbedaan hak yang seharusnya diterima apabila terkena PHK. Namun, pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak yang sudah seharusnya diperoleh pekerja. Untuk pekerja PKWTT yang di PHK berhak menerima berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang telah diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK, pekerja PKWT yang di PHK berhak memperoleh uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja yang merasa dirugikan akibat PHK dapat dilakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pentingnya penelitian ini untuk dikembangkan agar kedepannya hak-hak yang sepantasnya diterima oleh pekerja dapat terpenuhi terlepas dari terjadinya situasi bencana alam maupun non alam seperti pandemi COVID-19 saat ini
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi