Skripsi
ANALISIS BENTUK PERJANJIAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN TERMINAL PETIKEMAS DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK ANTARA PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL DENGAN PT. PELABUHAN INDONESIA II DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 312/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR. merupakan suatu putusan yang melibatkan Serikat Pekerja PT. Jakarta ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 002/2021 002/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 002/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2021 Deskripsi Fisik xi, 69 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 312/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR. merupakan suatu putusan yang melibatkan Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal sebagai Penggugat, PT. Jakarta International Container Terminal sebagai Tergugat, serta PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Hutchison Port Jakarta Pte. Ltd. sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Kasus ini berawal pada saat Tergugat dengan Turut Tergugat I melakukan perpanjangan Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga oleh Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena anggapan Penggugat akan bentuk perjanjian tersebut yang berupa konsesi serta dampak perjanjian tersebut terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat.
Penulisan memorandum hukum ini bersifat deskriptif analitis dimana penulis melakukan penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang tengah diteliti dan dianalisa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisa dari pasal-pasal di dalam peraturan perundang-undangan terkait untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul dari kasus posisi yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok antara Tergugat dengan Turut Tergugat I bukan merupakan perjanjian konsesi dan perbuatan perpanjangan perjanjian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.