Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK TERHADAP PPAT DAN KREDITOR DALAM HAL TERJADI PERUBAHAN DATA SERTIFIKAT TANAH OLEH BPN


Pada Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.
5 Tahun 2020 (Permen ATR No. 5/2020), mengatur bahwa seluruh
dokumen ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    017/2021017/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    017/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 154 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.
    5 Tahun 2020 (Permen ATR No. 5/2020), mengatur bahwa seluruh
    dokumen yang akan diajukan untuk pendaftaran hak tanggungan elektronik
    (HT-el) harus melampirkan surat keabsahan dokumen sebagai bentuk
    pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap
    keotentikan dokumen terkait. Pada praktiknya, masih terdapat sertifikat
    tanah yang tidak valid dengan database Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    pada saat verifikasi berkas pendaftaran HT-el. Padahal sebelum dilakukan
    pendaftaran, PPAT telah melakukan finalisasi pemeriksaan dan sertifikat
    tersebut terdaftar. Penulis bermaksud untuk meneliti sampai di mana
    pertanggungjawaban BPN maupun PPAT pada surat keabsahan dokumen
    terhadap perubahan data sertifikat tanah oleh BPN serta dampaknya
    terhadap hak kebendaan Kreditor.
    Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasari
    pada data sekunder dengan melakukan dua tahap penelitian, yaitu
    penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data primer diperoleh
    melalui pengumpulan bahan dari PPAT dan Kementerian Angraria dan Tata
    Ruang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan analisis
    data dilakukan dengan yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menentukan bahwa kelalaian transformasi data
    sertifikat tanah yang dilakukan BPN dikenakan pertanggungjawaban
    administratif untuk melakukan pemulihan data serta asas droit de
    preference pada Kreditor tidak terpenuhi sehingga tidak dapat diperolehnya
    hak preferen karena pendaftarannya batal
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi