Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN INVENTOR MELALUI PERJANJIAN KEPEMILIKAN PATEN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN


Kekayaan intelektual yang lahir pada proses produksi di suatu
perusahaan biasanya berupa paten yang dihasilkan oleh karyawan
inventor ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    021/2021021/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    021/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 124 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kekayaan intelektual yang lahir pada proses produksi di suatu
    perusahaan biasanya berupa paten yang dihasilkan oleh karyawan
    inventor melalui kegiatan penelitian dan pengembangan. Namun,
    pengaturan mengenai kepemilikan paten yang dihasilkan oleh karyawan
    inventor dalam hubungan kerja atau dinas dalam Pasal 12 dan Pasal 13
    UU Paten memberikan hak kepemilikan paten secara otomatis kepada
    pemberi kerja sehingga belum memberikan perlindungan hukum yang
    memadai kepada karyawan inventor. Berdasarkan hal tersebut, tujuan dari
    penulisan ini adalah untuk menentukan status kepemilikan paten yang
    dihasilkan oleh karyawan inventor dalam hubungan kerja dengan
    perusahaan serta menentukan tindakan hukum yang sebaiknya dilakukan
    oleh karyawan inventor apabila status kepemilikan paten tersebut menjadi
    milik perusahaan.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan
    dengan penulisan kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data
    sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
    Selanjutnya, analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan
    mengkaji dan menganalisis data berdasarkan aspek hukum dan tanpa
    menggunakan rumus.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kepemilikan paten
    yang dihasilkan oleh karyawan inventor di PT. Martina Berto (Tbk) dan PT.
    Bio Farma (Persero) berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 UU Paten
    bertentangan dengan prinsip alter ego. Karyawan inventor dapat
    melakukan negosiasi bersama perusahaan dengan membentuk perjanjian
    kepemilikan paten yang akan memperjelas hak kepemilikan dan besaran
    imbalan yang akan diperoleh karyawan inventor bedasarkan Pasal 12 ayat
    (1) dan Pasal 153 UU Paten.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi