Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN INVENTOR MELALUI PERJANJIAN KEPEMILIKAN PATEN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Kekayaan intelektual yang lahir pada proses produksi di suatu
perusahaan biasanya berupa paten yang dihasilkan oleh karyawan
inventor ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 021/2021 021/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 021/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2021 Deskripsi Fisik xiv, 124 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kekayaan intelektual yang lahir pada proses produksi di suatu
perusahaan biasanya berupa paten yang dihasilkan oleh karyawan
inventor melalui kegiatan penelitian dan pengembangan. Namun,
pengaturan mengenai kepemilikan paten yang dihasilkan oleh karyawan
inventor dalam hubungan kerja atau dinas dalam Pasal 12 dan Pasal 13
UU Paten memberikan hak kepemilikan paten secara otomatis kepada
pemberi kerja sehingga belum memberikan perlindungan hukum yang
memadai kepada karyawan inventor. Berdasarkan hal tersebut, tujuan dari
penulisan ini adalah untuk menentukan status kepemilikan paten yang
dihasilkan oleh karyawan inventor dalam hubungan kerja dengan
perusahaan serta menentukan tindakan hukum yang sebaiknya dilakukan
oleh karyawan inventor apabila status kepemilikan paten tersebut menjadi
milik perusahaan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan
dengan penulisan kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data
sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Selanjutnya, analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan
mengkaji dan menganalisis data berdasarkan aspek hukum dan tanpa
menggunakan rumus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kepemilikan paten
yang dihasilkan oleh karyawan inventor di PT. Martina Berto (Tbk) dan PT.
Bio Farma (Persero) berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 UU Paten
bertentangan dengan prinsip alter ego. Karyawan inventor dapat
melakukan negosiasi bersama perusahaan dengan membentuk perjanjian
kepemilikan paten yang akan memperjelas hak kepemilikan dan besaran
imbalan yang akan diperoleh karyawan inventor bedasarkan Pasal 12 ayat
(1) dan Pasal 153 UU Paten. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.