Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

MEMORANDUM HUKUM BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA TELEVISI DALAM UJI MATERIAL PASAL 1 ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI


Penyiaran merupakan salah satu cara kegiatan untuk menyebarkan
informasi. Kegiatan penyiaran sendiri salah satunya menurut Undang-

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    023/2021023/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    023/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 76 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penyiaran merupakan salah satu cara kegiatan untuk menyebarkan
    informasi. Kegiatan penyiaran sendiri salah satunya menurut Undang-
    Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)
    dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Namun, kegiatan
    penyiaran pada saat ini tidak terbatas pada penyiaran yang dilakukan
    melalui spektrum frekuensi radio seperti dalam Pasal 1 Angka 2 UU
    Penyiaran, akan tetapi sekarang sudah dapat melalui jaringan internet
    seperti yang dilakukan oleh Layanan Over The Top (OTT). UU Penyiaran
    dianggap sudah usang dan penerapan dari Pasal 1 Angka 2 ini
    menimbulkan kerugian konstitusional sehingga iNews TV dan RCTI
    sebagai LPS memohonkan uji material ke Mahkamah Konstitusi.
    Perkara ini dikaji menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif
    yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta
    peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian.
    Data primer di dapatkan dari Mahkamah Konstitusi. Data sekunder
    diperoleh dari bahan hukum primer yang diantaranya merupakan UUD
    1945, UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU ITE, serta peraturan
    perundang-undangan pendukung lainnya.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa iNews dan RCTI telah
    memenuhi kualifikasi syarat kerugian konstitusional akibat berlakunya
    suatu undang-undang menurut Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto
    Putusan Nomor 11/PUU-V/2007. iNews dan RCTI memiliki hak
    konstitusional untuk mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi
    sebagai lembaga yang berwenang dalam memutuskan pengujian undang-
    undang terhadap UUD 1945 sesuai amanat kontitusi. Serta menjadikan
    pengujian UU Penyiaran ini sebagai momentum konvergensi peraturan
    perundang-undangan di bidang telekomunikasi, informasi, dan penyiaran.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi