Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN PERKAWINAN PERIPARAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN


Perkawinan adat ialah suatu bentuk kebiasaan yang telah dilazimkan
dalam suatu masyarakat tertentu. Perkawinan periparan merupakan salah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    030/2021030/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    030/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 127 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan adat ialah suatu bentuk kebiasaan yang telah dilazimkan
    dalam suatu masyarakat tertentu. Perkawinan periparan merupakan salah satu
    bentuk perkawinan adat di Kabupaten Garut. Perkawinan periparan di Garut ini
    memiliki dua bentuk. Bentuk pertama yaitu perkawinan antar ipar dimana
    pasangan suami istri yang menikah diikuti oleh adik mereka masing-masing untuk
    melaksanakan pernikahan juga. Bentuk kedua Perkawinan Ipar dimana seorang
    pria menikahi dua wanita (bersaudara) dalam satu ikatan pernikahan yang sama.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan dan akibat
    hukum dari perkawinan periparan menurut hukum Islam dan hukum adat
    dihubungkan dengan undang-undang perkawinan.
    Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Metode yuridis
    normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan terhadap asas-asas hukum
    dan taraf sinkronisasi hukum. Metode pendekatan ini akan menganalisis tinjauan
    perkawinan periparan menurut hukum Islam dan hukum adat dihubungkan dengan
    UUP. Pendekatan yuridis-normatif digunakan karena permasalahan yang sedang
    diteliti berkisaran pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta
    bagaimana implementasi dalam praktik.
    Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Keabsahaan perkawinan periparan
    di Garut menurut hukum adat dibolehkan. Keluarga memiliki peran besar dalam
    terjadinya perkawinan ini. Dampak positif dari dari perkawinan periparan adalah
    terpeliharanya hubungan kekerabatan antara ke dua kerabat yang telah terikat
    dalam hubungan perkawinan itu. Dalam Hukum Islam, keabsahaan perkawinan
    periparan adalah sah apabila selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi, baik
    secara hukum Islam maupun perundang-undangan maka hukum perkawinan
    periparan boleh dilakukan, kecuali apabila suaminya mengawini kakak beradik
    dalam waktu yang bersamaan. Akibat perkawinan periparan menurut hukum
    Islam dan Hukum adat dihubungan dengan Undang-Undang perkawinan berakibat
    pada status anak, hak dan kewajiban suami istri, kedudukan suami istri dan harta
    bersama.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi