Skripsi
TINJAUAN PERKAWINAN PERIPARAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Perkawinan adat ialah suatu bentuk kebiasaan yang telah dilazimkan
dalam suatu masyarakat tertentu. Perkawinan periparan merupakan salah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 030/2021 030/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 030/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2021 Deskripsi Fisik xi, 127 halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perkawinan adat ialah suatu bentuk kebiasaan yang telah dilazimkan
dalam suatu masyarakat tertentu. Perkawinan periparan merupakan salah satu
bentuk perkawinan adat di Kabupaten Garut. Perkawinan periparan di Garut ini
memiliki dua bentuk. Bentuk pertama yaitu perkawinan antar ipar dimana
pasangan suami istri yang menikah diikuti oleh adik mereka masing-masing untuk
melaksanakan pernikahan juga. Bentuk kedua Perkawinan Ipar dimana seorang
pria menikahi dua wanita (bersaudara) dalam satu ikatan pernikahan yang sama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan dan akibat
hukum dari perkawinan periparan menurut hukum Islam dan hukum adat
dihubungkan dengan undang-undang perkawinan.
Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif. Metode yuridis
normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan terhadap asas-asas hukum
dan taraf sinkronisasi hukum. Metode pendekatan ini akan menganalisis tinjauan
perkawinan periparan menurut hukum Islam dan hukum adat dihubungkan dengan
UUP. Pendekatan yuridis-normatif digunakan karena permasalahan yang sedang
diteliti berkisaran pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta
bagaimana implementasi dalam praktik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Keabsahaan perkawinan periparan
di Garut menurut hukum adat dibolehkan. Keluarga memiliki peran besar dalam
terjadinya perkawinan ini. Dampak positif dari dari perkawinan periparan adalah
terpeliharanya hubungan kekerabatan antara ke dua kerabat yang telah terikat
dalam hubungan perkawinan itu. Dalam Hukum Islam, keabsahaan perkawinan
periparan adalah sah apabila selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi, baik
secara hukum Islam maupun perundang-undangan maka hukum perkawinan
periparan boleh dilakukan, kecuali apabila suaminya mengawini kakak beradik
dalam waktu yang bersamaan. Akibat perkawinan periparan menurut hukum
Islam dan Hukum adat dihubungan dengan Undang-Undang perkawinan berakibat
pada status anak, hak dan kewajiban suami istri, kedudukan suami istri dan harta
bersama. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.