Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 06/PDT. SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2018/PN.NIAGA.JKT.PST Tentang Permohonan Pembatalan Perdamaian yang Diajukan oleh PT. Bank ICBC Indonesia Selaku Kreditor Terhadap PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Perusahaan Afiliasinya PT. Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung


Kepailitan merupakan salah satu solusi penyelesaian sengketa utang piutang yang diselesaikan melalui pengadilan, namun demikian melalui UU No. 37 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    033/2021033/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    033/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    x, 73 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    033/2021
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kepailitan merupakan salah satu solusi penyelesaian sengketa utang piutang yang diselesaikan melalui pengadilan, namun demikian melalui UU No. 37 Tahun 2004 dalam penyelesaian utang piutang dapat ditempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan PKPU adalah tercapainya perdamaian yang akan mengikat Debitor dan Kreditor setelah dihomologasi melalui putusan hakim. Dengan tercapainya PKPU maka proses kepailitan tidak akan berlanjut, akan tetapi dalam kasus ini PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Perusahaan Afiliasinya PT. Maskapi Perkebunan Indorub Sumber Wadung dinilai telah lalai dan tidak memenuhi prestasinya, sehingga dibuka dan digugatnya kembali oleh PT. Bank ICBC Indonesia selaku Kreditor, yang memohon pembatalan perjanjian perdamaian. Alasan dimohonkan pailit ini karena Kreditor merasa bahwa Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dan sebelumnya hakim telah memberikan Putusan PKPU dan membuat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Debitor dan Kreditor yang dihomologasi. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT. Bank ICBC dapat dibenarkan menurut UU Kepailitan dan PKPU, dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pembatalan perdamaian tersebut terhadap Debitor dan Kreditor ditinjau dari UU Kepailitan dan PKPU.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam peneilitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa putusan Hakim Pengadilan Niaga yang membatalkan perjanjian perdamaian dalam Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang pembatalan perjanjian perdamaian dan putusan pailit terhadap Debitor sudah tepat, karena Debitor terbukti tidak menjalankan kewajibannya, meskipun pada kenyataannya PT. Indorub telah melakukan cicilan pembayaran namun terlambat. Majelis Hakim tidak menjadikan keterlambatan tersebut sebagai pertimbangan karena Kreditor menyetujui adanya Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan proses berlanjut dengan Kepailitan. Dengan adanya Putusan Nomor 06/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst menimbulkan akibat hukum terhadap Debitor dan Kreditor, yaitu Debitor statusnya menjadi pailit sehingga tidak berwenang untuk mengurus harta kekayaannya dan beralih kepada Kurator, sedangkan untuk Kreditor menghadirkan kepastian hukum bagi Kreditor yang selama ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pemberi pinjaman dana bagi Debitor.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi