Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN PATEN VAKSIN COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH DIKAITKAN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN


Kemunculan pandemi COVID-19 di akhir tahun 2019 membuat
beberapa negara harus bersiap mengontrol ekonomi dan tentunya virus itu

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    035/2021035/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    035/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 90 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    035/2021
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kemunculan pandemi COVID-19 di akhir tahun 2019 membuat
    beberapa negara harus bersiap mengontrol ekonomi dan tentunya virus itu
    sendiri. Selain mencegah dengan sering muncuci tangan, memakai masker,
    dan menjaga jarak, salah satu cara memutus mata rantai COVID-19 adalah
    dengan memanfaatkan produk farmasi seperti vaksin. Adanya sistem
    perlindungan kekayaan intelektual pada rezim paten sempat dikatakan
    dapat menghalangi pendistribusian vaksin COVID-19. Mendapatkan tingkat
    kesehatan tertinggi adalah hak warga negara sebagaimana hak asasi
    manusia diatur. Sulitnya mendapatkan vaksin COVID-19 bagi negara
    berkembang dan negara belum berkembang, maka pemanfaatan
    pelaksanaan paten oleh pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan
    masalah ini. Dengan adanya penelitian ini, penulis berharap pembaca
    mengerti bagaimana perlindungan hak eksklusif pada pemanfaatan
    pelaksanaan paten oleh pemerintah atas kepentingan masyarakat.
    Penulis melakukan penelitian deskriptif analitis dengan metode
    pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian juga
    dilakukan dengan mendatangi instansi terkait dan penelitian secara virtual
    dikarenakan keadaan pandemi yang mengharuskan adanya physical
    distancing.
    Perlindungan paten juga berarti membuka paten kepada negara dan
    tunduk kepada kepentingan masyarakat. Hal ini tidak dapat dipandang
    sebelah mata karena justru pendaftaran paten dapat membantu membuat
    inventor atau pemegang paten mendapatkan hak ekonominya secara
    penuh. Maka kebijakan pelaksanaan paten oleh pemerintah harus dapat
    dilihat sebagai daya tarik inventor atau pemegang paten agar mau
    berinvestasi dan mendaftarkan patennya di Indonesia guna mempercepat
    distribusi vaksin juga memanfaatkan hak ekonomi bagi pemegang paten
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi