Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS PERSYARATAN PEMINJAMAN UANG PEER TO PEER (P2P LENDING) DIKAITKAN DENGAN PRINSIP CUSTOMER DUE DILIGENCE BERDASARKAN POJK NO. 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Kegiatan pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh
Penyelenggara Peer-to-Peer Lending telah mendominasi di masyarakat,
terutama bagi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    002/2022002/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    002/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 105hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kegiatan pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh
    Penyelenggara Peer-to-Peer Lending telah mendominasi di masyarakat,
    terutama bagi pendirian dan ekspansi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
    Hal ini didasari oleh kemudahan persyaratan pengajuan dan fleksibilitas
    pinjaman pada Peer-to-Peer Lending. Problematika yang terjadi pada
    Peer-to-Peer Lending ialah peningkatan isu gagal bayar. Tujuan penelitian
    ini untuk mengetahui praktik mitigasi risiko pada persyaratan peminjaman
    uang Peer-to-Peer Lending dan mengetahui peran Otoritas Jasa
    Keuangan dalam penerapan prinsip Customer Due Diligence di Indonesia.
    Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif, yakni
    meneliti data sekunder atas permasalahan yang diangkata, berupa
    peraturan perundang-undangan, literatur, doktrin, dan hasil penelitian
    terdahulu.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitigasi risiko pada
    peminjaman uang berbasis Peer-to-Peer Lending di Indonesia dilakukan
    dengan prosedur Customer Due Diligence. Mitigasi risiko tersebut
    tercermin pada persyaratan peminjaman uang pada tahap PraPersetujuan Perjanjian yang mengandung unsur-unsur the five c’s of
    credit, proses credit scoring dan credit grading. Pengawasan Otoritas Jasa
    Keuangan terhadap mitigasi risiko tersebut dilakukan dengan memantau
    rekam jejak kredit dengan 3 cara, yaitu offsite, Market Conduct (Semi
    SRO), dan onsite, serta kerangka koordinasi dengan Satgas Waspada
    Investasi guna memberantas Penyelenggara beroperasi bertentangan
    dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI serta peraturan
    implementasi lainnya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi