Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Pada Kasus Penjualan Harta Warisan Tanpa Adanya Salah Satu Ahli Waris Yang Dinyatakan Hilang (afwezigheid) Dalam Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2017/PN Pbr Berdasarkan Hukum Perdata


Kematian seseorang mempunyai akibat bagi dirinya sendiri juga keluarganya.
Timbul pula akibat hukum secara otomatis, yaitu adanya ahli waris. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    003/2022003/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    003/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 97 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kematian seseorang mempunyai akibat bagi dirinya sendiri juga keluarganya.
    Timbul pula akibat hukum secara otomatis, yaitu adanya ahli waris. Dalam pembagian
    warisan sering terjadi permasalahan salah satunya ahli waris dalam keadaan tidak hadir
    seperti kasus pada Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2017/PN Pbr., namun putusan tersebut
    dapat dikatakan mencederai ketentuan terkait keadaan tidak hadir. Penelitian ini
    dilakukan untuk menelaah pertimbangan hakim pada kasus orang dalam keadaan tidak
    hadir dan perlindungan hukumnya.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yang meneliti
    data dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan
    adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
    Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan metode analisis data secara normatif
    kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa terkait dengan keadaan
    tidak hadir yang diatur dalam KUHPerdata tetap harus tunduk terhadap ketentuannya
    karena hingga saat ini belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur keadaan tidak
    hadir, artinya bahwa Pasal 463 dan Pasal 467 KUHPerdata tetap berlaku dan tentunya
    tidak boleh dilanggar. Adanya konsep perlindungan hukum terhadap ahli waris yang tidak
    hadir akibat hukumnya setelah ahli waris diketahui hadir kembali, ahli waris pengganti
    wajib mengembalikan semua harta warisan yang diterima berdasarkan ketentuan Pasal
    482 KUHPerdata namun jika ahli waris pengganti tidak memberikan semua haknya
    kembali maka perlindungan hukumnya ia dapat mengajukan tuntuntan gugatan ke
    pengadilan sesuai Pasal 482 KUHPerdata namun jika kembali pulang setelah melampaui
    30 tahun sejak keputusan hakim maka ahli waris hanya dapat menuntut kembali barangbarang yang telah di pindah tangankan sesuai Pasal 486 KUHPerdata
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi