Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ASAS NEBIS IN IDEM DALAM HUKUM ACARA PERDATA DIKAITKAN DENGAN GUGATAN PERCERAIAN YANG DIAJUKAN KEMBALI SETELAH PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DIHUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM


Objek penelitian dalam tugas akhir ini berupa Putusan Nomor
295/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg, yang
mana ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    006/2022006/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    006/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 111 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Objek penelitian dalam tugas akhir ini berupa Putusan Nomor
    295/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg, yang
    mana pada kedua putusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk
    kedua kalinya. Namun, terdapat inkonsistensi hakim dalam memutuskan
    gugatan nebis in idem pada perkara perceraian yang pada akhirnya
    menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini membahas mengenai
    pengaturan dan alasan perceraian dalam UU Perkawinan serta penerapan
    asas nebis in idem pada perkara gugatan cerai yang sudah berkekuatan
    hukum tetap dan diajukan kembali dihubungkan dengan kepastian hukum.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis
    normatif, yang mana objek dari penelitian ini akan diteliti dan dianalisis dengan
    mengedepankan norma serta asas yang terdapat dalam hukum positif berupa
    data sekunder dan dilengkapi data primer. Spesifikasi penelitian yang
    digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
    Hasil dari penelitian ini yaitu pada putusan yang menjadi objek
    penelitian telah memenuhi alasan perceraian yang sesuai dengan hukum
    positif dan terdapat inkonsistensi dalam penerapan asas nebis in idem pada
    putusan tersebut, yang mana Majelis Hakim pada Putusan Nomor
    295/Pdt.G/2018/PN.Mdn tidak mengabulkan gugatan yang diajukan untuk
    kedua kalinya karena mengandung unsur nebis in idem berdasarkan Pasal
    1917 KUHPerdata dan SEMA Nomor 3 Tahun 2002, sedangkan Majelis Hakim
    pada Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg mengabulkan gugatan yang
    diajukan untuk kedua kalinya yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah
    Agung RI Nomor 110/K/KG/1992 tanggal 23 Juli 1993 yang dijadikan pula
    sebagai rujukan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun
    2007.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi