Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELAKSANAAN PERKAWINAN BAWAH UMUR YANG DILAKUKAN TANPA DISPENSASI KAWIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh
seseorang yang belum cukup usia minimal kawin sebagaimana yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    008/2022008/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    008/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xviii, 159 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh
    seseorang yang belum cukup usia minimal kawin sebagaimana yang
    ditentukan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
    Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yaitu 19 tahun bagi pria dan
    wanita. Akan tetapi terhadap usia minimal kawin masih bisa dilakukannya
    suatu penyimpangan yang dikenal dengan sebutan dispensasi kawin,
    diartikan sebagai izin kawin bagi seseorang yang belum cukup umur untuk
    dapat melangsungkan perkawinan. Diketahui pada tahun 2020 terdapat
    330.000 perkawinan anak yang tidak mempunyai dispensasi kawin. Oleh
    karenanya tujuan dari penelitian adalah memahami dan menentukan
    mengenai status hukum dari perkawinan bawah umur yang dilakukan tanpa
    dispensasi kawin dan perlindungan hukum bagi perempuan yang
    melaksanakan perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
    menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan meneliti data sekunder
    yang mencakup bahan hukum primer yakni Undang-Undang No. 16 Tahun
    2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta
    peraturan perundang-undangan lainnya. Bahan hukum sekunder yakni
    kepustakaan terkait yang akan memberikan penjelasan dalam
    menganalisis permasalahan dalam penelitian.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perkawinan
    bawah umur yang dilakukan tanpa dispensasi kawin status hukumnya
    adalah perkawinan bawah tangan yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan,
    dengan itu perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum, pengakuan
    hukum, dan perlindungan hukum. Perlindungan dan upaya yang dapat
    diberikan kepada korban perkawinan bawah umur tanpa dispensasi kawin
    khususnya perempuan adalah dengan cara dicatatkannya perkawinan
    tersebut, akan tetapi sebelum dicatatkan pada instansi yang berwenang,
    terlebih dahulu diajukan sebuah itsbat nikah atau pengesahan perkawinan
    ke pengadilan, dengannya perkawinan dapat diakui secara hukum. Melihat
    hal tersebut, disarankan bagi penegak hukum dan pemerintah untuk
    memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar perkawinan
    bawah umur tanpa dispensasi kawin tidak terjadi, serta masyarakat perlu
    ditingkatkan kesadarannya bahwa praktik tersebut sangat merugikan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi