Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMERIKSAAN SAKSI DENGAN MENGGUNAKAN TELECONFERENCE DI PENGADILAN AGAMA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA POSITIF INDONESIA


Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang mengadili perkara
privat individu yang beragama islam masih mengacu terhadap HIR dan Rbg
dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    013/2022013/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    013/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xvii, 164 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang mengadili perkara
    privat individu yang beragama islam masih mengacu terhadap HIR dan Rbg
    dalam hukum beracaranya. Perkembangan teknologi yang terus terjadi
    membuat munculnya PERMA No.1 Tahun 2019 yang membuat perubahan
    terhadap persidangan secara elektronik, terutama dalam pembuktian.
    Salah satu perubahan dalam pembuktian dalam teknologi adalah dengan
    adanya pemeriksaan keterangan saksi dengan teleconference. Tujuan dari
    penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan dari pemeriksaan saksi
    dengan menggunakan teleconference yang dikaitkan dengan HIR, Rbg,
    dan PERMA No.1 Tahun 2019, serta untuk mengetahui pemenuhan asas
    cepat, sederhana, dan biaya ringan terhadap pelaksanaan pemeriksaan
    saksi dengan teleconference.
    Penelitian yang dilaksanakan akan menggunakan metode penelitian
    yuridis normatif dengan menekankan pada norma hukum dengan mengkaji
    bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Spesifikasi penelitian
    yang dilaksanakan adalah dengan deskriptif analitis dengan cara
    menggambarkan praktik dari pelaksanaan pemeriksaan saksi dengan
    menggunakan teleconference di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan
    Pengadilan Agama Jakarta Barat.
    Berdasarkan hasil penelitian ditemukan, pertama, pelaksanaan
    pemeriksaan saksi dengan teleconference telah dilaksanakan sesuai
    dengan dengan PERMA No.1 Tahun 2019. Pemeriksaan saksi dengan
    teleconference tidak sesuai dengan HIR/Rbg yang dimana saksi harus
    hadir secara fisik didepan persidangan dan kendala yang terjadi
    mengakibatkan syarat ditampilkan dan dijamin keutuhannya keterangan
    saksi menjadi terganggu. Kedua, pelaksanaan dari pemeriksaan saksi
    dengan teleconference secara praktik telah merealisasikan asas cepat,
    sederhana, dan biaya ringan, baik dari proses administrasi, proses
    pemeriksaan, dan pengiriman rekaman pemeriksaan saksi. Efektifitas dari
    HIR, Rbg, dan PERMA No.1 Tahun 2019 belum sepenuhnya terwujud
    dalam membantu pemenuhan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi