Skripsi
PEMERIKSAAN SAKSI DENGAN MENGGUNAKAN TELECONFERENCE DI PENGADILAN AGAMA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA POSITIF INDONESIA
Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang mengadili perkara
privat individu yang beragama islam masih mengacu terhadap HIR dan Rbg
dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 013/2022 013/2022 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 013/2022Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2022 Deskripsi Fisik xvii, 164 halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pengadilan Agama sebagai pengadilan yang mengadili perkara
privat individu yang beragama islam masih mengacu terhadap HIR dan Rbg
dalam hukum beracaranya. Perkembangan teknologi yang terus terjadi
membuat munculnya PERMA No.1 Tahun 2019 yang membuat perubahan
terhadap persidangan secara elektronik, terutama dalam pembuktian.
Salah satu perubahan dalam pembuktian dalam teknologi adalah dengan
adanya pemeriksaan keterangan saksi dengan teleconference. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan dari pemeriksaan saksi
dengan menggunakan teleconference yang dikaitkan dengan HIR, Rbg,
dan PERMA No.1 Tahun 2019, serta untuk mengetahui pemenuhan asas
cepat, sederhana, dan biaya ringan terhadap pelaksanaan pemeriksaan
saksi dengan teleconference.
Penelitian yang dilaksanakan akan menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan menekankan pada norma hukum dengan mengkaji
bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Spesifikasi penelitian
yang dilaksanakan adalah dengan deskriptif analitis dengan cara
menggambarkan praktik dari pelaksanaan pemeriksaan saksi dengan
menggunakan teleconference di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan
Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan, pertama, pelaksanaan
pemeriksaan saksi dengan teleconference telah dilaksanakan sesuai
dengan dengan PERMA No.1 Tahun 2019. Pemeriksaan saksi dengan
teleconference tidak sesuai dengan HIR/Rbg yang dimana saksi harus
hadir secara fisik didepan persidangan dan kendala yang terjadi
mengakibatkan syarat ditampilkan dan dijamin keutuhannya keterangan
saksi menjadi terganggu. Kedua, pelaksanaan dari pemeriksaan saksi
dengan teleconference secara praktik telah merealisasikan asas cepat,
sederhana, dan biaya ringan, baik dari proses administrasi, proses
pemeriksaan, dan pengiriman rekaman pemeriksaan saksi. Efektifitas dari
HIR, Rbg, dan PERMA No.1 Tahun 2019 belum sepenuhnya terwujud
dalam membantu pemenuhan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.