Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 1636/PDT.G/2021/PA.BADG MENGENAI PENGABULAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN UNTUK MEMPERBAIKI KEHIDUPAN CALON ISTRI KEDUA


Poligami dipahami secara umum sebagai keadaan perkawinan di
mana seorang suami memiliki lebih dari satu orang istri. Pada dasarnya,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    016/2022016/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    016/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 138hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Poligami dipahami secara umum sebagai keadaan perkawinan di
    mana seorang suami memiliki lebih dari satu orang istri. Pada dasarnya,
    Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengakomodir
    perkawinan poligami dengan syarat harus mendapatkan izin dari
    pengadilan. Salah satu kasus permohonan izin poligami terdapat dalam
    Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1636/Pdt.G/2021/PA.Badg,
    yang mana Pemohon mengajukan permohonan izin poligami dengan
    alasan ingin memperbaiki kehidupan calon istri kedua dari segi ekonomi
    dan segi agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
    pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bandung tentang permohonan izin
    poligami dengan alasan untuk memperbaiki kehidupan calon istri kedua
    dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam,
    Hukum Perkawinan Islam, dan asas-asas putusan dalam Hukum Acara
    Pengadilan Agama.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
    spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder
    berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang
    diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data
    dilakukan melalui metode normatif kualitatif guna menjawab masalah
    hukum dalam penelitian ini.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, permohonan izin
    poligami dengan alasan untuk memperbaiki kehidupan calon istri kedua
    tidak sesuai dengan syarat alternatif poligami dalam Undang-Undang
    Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, namun sesuai dengan alasan
    poligami menurut Hukum Perkawinan Islam, yakni poligami untuk
    kepentingan sosial dan kemanusiaan. Kedua, Putusan Pengadilan Agama
    Bandung Nomor 1636/Pdt.G/2021/PA.Badg telah memenuhi asas-asas
    putusan dalam Hukum Acara Pengadilan Agama, yakni telah memuat dasar
    alasan yang jelas dan rinci, mengadili seluruh bagian gugatan, tidak
    mengabulkan lebih dari tuntutan, dan diucapkan di muka umum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi