Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 1636/PDT.G/2021/PA.BADG MENGENAI PENGABULAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN UNTUK MEMPERBAIKI KEHIDUPAN CALON ISTRI KEDUA
Poligami dipahami secara umum sebagai keadaan perkawinan di
mana seorang suami memiliki lebih dari satu orang istri. Pada dasarnya,
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 016/2022 016/2022 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 016/2022Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2022 Deskripsi Fisik xiii, 138halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Poligami dipahami secara umum sebagai keadaan perkawinan di
mana seorang suami memiliki lebih dari satu orang istri. Pada dasarnya,
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengakomodir
perkawinan poligami dengan syarat harus mendapatkan izin dari
pengadilan. Salah satu kasus permohonan izin poligami terdapat dalam
Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1636/Pdt.G/2021/PA.Badg,
yang mana Pemohon mengajukan permohonan izin poligami dengan
alasan ingin memperbaiki kehidupan calon istri kedua dari segi ekonomi
dan segi agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bandung tentang permohonan izin
poligami dengan alasan untuk memperbaiki kehidupan calon istri kedua
dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam,
Hukum Perkawinan Islam, dan asas-asas putusan dalam Hukum Acara
Pengadilan Agama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder
berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang
diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data
dilakukan melalui metode normatif kualitatif guna menjawab masalah
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, permohonan izin
poligami dengan alasan untuk memperbaiki kehidupan calon istri kedua
tidak sesuai dengan syarat alternatif poligami dalam Undang-Undang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, namun sesuai dengan alasan
poligami menurut Hukum Perkawinan Islam, yakni poligami untuk
kepentingan sosial dan kemanusiaan. Kedua, Putusan Pengadilan Agama
Bandung Nomor 1636/Pdt.G/2021/PA.Badg telah memenuhi asas-asas
putusan dalam Hukum Acara Pengadilan Agama, yakni telah memuat dasar
alasan yang jelas dan rinci, mengadili seluruh bagian gugatan, tidak
mengabulkan lebih dari tuntutan, dan diucapkan di muka umum. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.