Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PERKARA PERDATA NOMOR 77/Pdt.G/2016/PN.Smd


Kejaksaan adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU Nomor 16
Tahun 2004 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    021/2022021/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    021/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 126 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kejaksaan adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara di
    bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU Nomor 16
    Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Jaksa sebagai salah satu aparatur
    pemerintahan dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban
    tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan juga
    dalam bidang Perdata dan perkara Tata Usaha Negara. Penelitian ini
    bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan kendala-kendala Jaksa
    Pengacara Negara dalam menangani Perkara Perdata di Kejaksaan
    Negeri Sumedang.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif kualitatif
    yakni, dengan mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundangundangan, putusan hakim, teori hukum dan pendapat sarjana yang
    berhubungan dengan kewenangan Kejaksaan dalam perkara perdata di
    Kejaksaan Negeri Sumedang.
    Adapun hasil penelitian ini diperoleh bahwa Kejaksaan Negeri
    Sumedang berwenang untuk mewakili Negara sebagai Penggugat dalam
    gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Perkara Perdata Nomor
    77/Pdt.G/2016/PN.Smd yang selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk
    melaksanakan kewenangannya sebagai Kuasa Hukum atau Pengacara
    Negara melalui jalur litigasi (proses pengadilan). Dalam hal ini, kendala
    yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu terdiri atas faktor
    eksternal dan interna
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi