Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEABSAHAN PERKAWINAN DENGAN PENETAPAN WALI ADHAL DIHUBUNGKAN ASAS-ASAS PERADILAN AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN


Persyaratan perkawinan harus dipenuhi oleh calon mempelai
sebelum perkawinan namun ketika tidak memenuhi syarat salah satunya
penolakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    024/2022024/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    024/2022
    Penerbit Fakultas HukumUnpad : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xii,124 halaman
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Persyaratan perkawinan harus dipenuhi oleh calon mempelai
    sebelum perkawinan namun ketika tidak memenuhi syarat salah satunya
    penolakan dari wali nikah yang disebut hukum Islam wali adhal maka tidak
    dapat dilakukan pencatatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk
    mengetahui kepastian hukum tentang keabsahan perkawinan wali adhal
    menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Serta bertujuan
    untuk mengetahui dan menganalisis terlaksananya asas-asas Peradilan
    Agama dalam penetapan wali adhal pada praktik proses penyelesaian serta
    pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Bogor.
    Metode dalam skripsi ini adalah pendekatan hukum normatif yaitu
    penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data
    sekunder. Tahapan pengumpulan data pertama dengan studi kepustakaan
    untuk memperoleh data sekunder dengan sumber hukum, peraturan
    perundang-undangan, buku-buku dan literatur lainnya. Tahapan
    pengumpulan data kedua adalah studi lapangan berupa wawancara
    dengan Panitera dan Hakim di Pengadilan Agama Bogor, Pegawai
    Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan
    dan Ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.
    Berdasarkan hasil penelitian pertama menunjukan pencatatan
    perkawinan dengan penetapan wali adhal yang dikabulkan oleh hakim
    adalah sah dimata hukum Islam. Dalam Undang-Undang
    Perkawinan pencatatan sah namun wali nikah belum diatur. Hasil
    penelitian kedua menyatakan Penetapan Nomor 0242/
    Pdt.P/2017/PA.Bgr dan Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2021/PA.Bgr
    sudah inkrah karena hakim di Pengadilan Agama Bogor telah
    melakukan pertimbangan melalui asas-asas relevan dari UU Peradilan
    Agama dalam penetapan wali adhal yaitu asas personalitas ke-Islaman,
    asas legalitas, asas equality dan asas hakim aktif memberi bantuan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi