Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) OLEH PENGADILAN TERKAIT ULTRA PETITA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2006


Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di BPSK salah satunya
adalah melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa tersebut bertujuan untuk

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    025/2022025/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    025/2022
    Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    x,113 halaman
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di BPSK salah satunya
    adalah melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa tersebut bertujuan untuk
    menuntut adanya ganti rugi akibat kerugian yang diderita dalam menggunakan
    barang dan/atau memanfaatkan jasa. Permasalah yang muncul dalam tugas akhir
    ini, majelis arbitrase memutuskan sengketa kontrak yang bukan merupakan
    kewenangan BPSK. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui akibat dari
    putusan arbitrase di BPSK yang memutuskan sengketa kontrak dan untuk
    mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan para pihak akibat pembatalan
    putusan arbitrase BPSK yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
    Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif, dengan
    spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Penulisan dilakukan melalui studi
    kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, selanjutnya
    dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh
    arbitrase BPSK terkait sengketa kontrak dapat diajukan keberatan karena hal
    tersebut tidak sesuai dengan kompetensi BPSK dalam memutuskan sengketa.
    Putusan tersebut dapat dikatakan melebihi tuntutan atau bersifat ultra petita.
    Selain itu upaya hukum yang bisa dilakukan oleh konsumen adalah dengan
    mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri karena permasalahan tersebut
    menyangkut permasalahan kontrak yang merupakan bagian dari hukum perdata.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi