Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DIBAWAH TANGAN SEBAGAI PERJANJIAN PENDAHULUAN PADA JUAL BELI UNIT APARTEMEN SPRINGWOOD RESIDENCE SERPONG
Banyaknya kasus yang merugikan konsumen, terutama dalam hal
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) apartemen, maka penting untuk
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 027/2022 027/2022 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 027/2022Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2022 Deskripsi Fisik xi,142 halamanBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Banyaknya kasus yang merugikan konsumen, terutama dalam hal
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) apartemen, maka penting untuk
mengetahui aspek-aspek pertanggungjawaban developer dalam perjanjian
pengikatan jual beli (PPJB) apartemen. Salah satu banyaknya kasus yang
merugikan konsumen ialah keterlambatan dalam hal penyerahan
bangunan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permasalahan yang
dapat dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab
dalam hal terlambatnya penyerahan bangunan yang telah ditentukan dalam
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di Apartemen Springwood Residence
dan bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis mengenai tanggung jawab developer dan
perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli
apartemen.
Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
metode pendekatan yuridis normatif dengan cara mencari data sebanyakbanyaknya dengan cara menitikberatkan pada peraturan-peraturan yang
terkait mengenai perjanjian pengikatan jual beli rumah susun. Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu untuk
menggambarkan situasi yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian ini, diperoleh bahwa pihak developer
Springwood Residence bertanggung jawab memberikan ganti kerugian
kepada konsumen sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli yang telah
dibuat. Dengan cara menyelesaikan pembangunan dan membayarkan
denda total sebesar 3% (tiga persen) dari harga pengikatan. Konsumen
juga dapat memperoleh perlindungan hukum dengan cara mengajukan
sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan ke Pengadilan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.