Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN ASAS ACCESS TO JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN PERMA NO. 1 TAHUN 2015


Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang diselenggarakan di luar
gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    030/2022030/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    030/2022
    Penerbit falkultas hukum unpad : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,54 halaman
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang diselenggarakan di luar
    gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami
    hambatan geografis maupun ekonomis untuk datang ke kantor pengadilan.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sidang keliling di
    Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya dan menganalisis penerapan
    teori hukum dalam praktik penyelesaian perkara perceraian melalui sidang
    keliling di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Perma
    No. 1 Tahun 2015 dihubungkan dengan access to justice.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
    normatif dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dan tahap
    penelitian meliputi studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis
    data yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan teknik pengumpulan
    data melalui studi kepustakaan dan wawancara.
    Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, ketentuan penyelesaian
    perkara perceraian melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten
    Tasikmalaya tidak diatur dalam Perma tentang Pelayanan Terpadu Sidang
    Keliling. Penyelenggaraan sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten
    Tasikmalaya dengan mekanisme pegawai pengadilan mendatangi lokasi
    sidang keliling merupakan salah satu bentuk implementasi asas access to
    justice. Kedua, praktik sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten
    Tasikmalaya dapat dikatakan efektif karena telah memenuhi faktor-faktor
    yang mempengaruhi efektif atau tidaknya penyelenggaraan hukum
    berdasarkan teori efektivitas hukum. Selain itu, penerapan teori kepastian
    hukum dalam sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya
    secara aturan memberikan kepastian, namun secara praktik berpotensi
    menimbulkan ketidakpastian hukum karena penyelesaian perkara percerian
    melalui sidang keliling tidak diatur dalam Perma tentang Pelayanan Terpadu
    Sidang Keliling
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi