Skripsi
Evaluasi Kebijakan Pemerintah Mengenai Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 Tahun 2012 Tentang Pembatasan Operasional Hiburan Malam dalam Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Bandung Tahun 2014
Penelitian ini berjudul Evaluasi Kebijakan Pemerintah Mengenai Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 Tahun 2012 Tentang Pembatasan Operasional Hiburan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170410100042 320 HER 93/2015 Perpustakaan Fisip Unpad (Rak 4) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 320 HER 93/2015Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 HER 93/2015Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Herma Listiani -
Penelitian ini berjudul Evaluasi Kebijakan Pemerintah Mengenai Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 Tahun 2012 Tentang Pembatasan Operasional Hiburan Malam Dalam Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kota Bandung Tahun 2014. Penelitian ini berlatar belakang pada penerapan aturan Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan masih simpang siur dan dalam hal ini ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan penerapan operasional jam malam. Adapun tujuannya yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Mengenai Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 Tahun 2012 Tentang Pembatasan Operasional Hiburan Malam Dalam Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kota Bandung Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode-metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan wawancara. Simpulan dari penelitian ini adalah Evaluasi kebijakan pemerintah mengenai Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2012 tentang pembatasan operasional hiburan malam dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung pada tahun 2014 merupakan respon dari pemerintah dalam menanggapi rekomendasi kepolisian yang menginginkan pembatasan operasional hiburan malam menjadi pukul 24.00. Dari simpulan tersebut, penulis mengajukan beberapa saran yaitu lebih baik lagi jika pemerintah Kota Bandung atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan melalui kegiatan pengawasan.Selain itu Pihak Dinas sebaiknya memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pengelola tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2012. Agar tujuan dari kebijakan pemerintah semakin tercapai, dibutuhkan koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak di luar Dinas yang mendukung kebijakan tersebut. Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan Pemerintah -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.