Skripsi
Penataan Desa di Kota banjar Pasca Menjadi Daerah Otonom Baru
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam menata
wilayahnya termasuk dalam menata desa yang dimaksudkan untuk menunjang
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170410150001 320 NUG 28/2019 Perpustakaan Fisip Unpad (Rak 4) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 320 NUG 28/2019Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xv; hal 129 ; ilus; 21 x29.5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Nugraha Setiawan -
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam menata
wilayahnya termasuk dalam menata desa yang dimaksudkan untuk menunjang
kesejahteraan masyarakat. Kewenangan yang sama dimiliki oleh Pemerintah Kota
Banjar tetapi, Kota Banjar memiliki karakteristik tersendiri, sebagai Daerah Kota
ternyata seluruh wilayahnya berbentuk pedesaan. Secara umum wilayah pedesaan
biasanya berada di wilayah Kabupaten. Menarik untuk di kaji lebih jauh terkait
kebijakan yang diambil oleh Pemkot Banjar dalam menata desa di wilyahnya.
Metode yang digunakan dalam penetilian ini adalah metode kualitatif yang
bersifat deskriptif dengan maksud agar peneliti dapat mendeskripsikan penataan
desa di Kota Banjar pasca menjadi daerah otonomi baru secara lebih jelas. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka, dan
dokumentasi. Teknik pengumpulan informan yang digunakan adalah teknik
purpossive serta teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan
Huberman.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menata desanya Pemerintah
Kota Banjar mengeluarkan dua kebijakan yaitu pembentukan desa baru melalui
pemekaran dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Serta tidak melakukan
pemekaran desa ataupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah tersebut lebih mengacu pada kepentingan pemerintah
pusat. Dalam menata wilayahnya penataan pemekaran desa lebih efektif dilakukan
dibandingkan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penataan desa di
Kota Banjar lebih efektif dilakukan dengan pemekaran desa dibandingkan
perubahan status desa menjadi kelurahan. Saran peneliti adalah perlu disesuaikanva
kebijakan penataan desa dengan potensi yang dimiliki oleh desa dan akan lebih baik
jiga Pemkot Banjar mengeluarkan kebijakan penataan berupa pembentukan desa
baru melalui pemekaran berdasarkan potensi yang dimiliki.
Kata Kunci: Penataan, Pemerintah Daerah, Desa dan Kelurahan -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.