Detail Cantuman

Image of Penataan Desa di Kota banjar Pasca Menjadi Daerah Otonom Baru

Skripsi  

Penataan Desa di Kota banjar Pasca Menjadi Daerah Otonom Baru


Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam menata
wilayahnya termasuk dalam menata desa yang dimaksudkan untuk menunjang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170410150001320 NUG 28/2019Perpustakaan Fisip Unpad (Rak 4)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 NUG 28/2019
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv; hal 129 ; ilus; 21 x29.5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam menata
    wilayahnya termasuk dalam menata desa yang dimaksudkan untuk menunjang
    kesejahteraan masyarakat. Kewenangan yang sama dimiliki oleh Pemerintah Kota
    Banjar tetapi, Kota Banjar memiliki karakteristik tersendiri, sebagai Daerah Kota
    ternyata seluruh wilayahnya berbentuk pedesaan. Secara umum wilayah pedesaan
    biasanya berada di wilayah Kabupaten. Menarik untuk di kaji lebih jauh terkait
    kebijakan yang diambil oleh Pemkot Banjar dalam menata desa di wilyahnya.
    Metode yang digunakan dalam penetilian ini adalah metode kualitatif yang
    bersifat deskriptif dengan maksud agar peneliti dapat mendeskripsikan penataan
    desa di Kota Banjar pasca menjadi daerah otonomi baru secara lebih jelas. Teknik
    pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka, dan
    dokumentasi. Teknik pengumpulan informan yang digunakan adalah teknik
    purpossive serta teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan
    Huberman.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menata desanya Pemerintah
    Kota Banjar mengeluarkan dua kebijakan yaitu pembentukan desa baru melalui
    pemekaran dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Serta tidak melakukan
    pemekaran desa ataupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Kebijakan yang
    dikeluarkan oleh pemerintah tersebut lebih mengacu pada kepentingan pemerintah
    pusat. Dalam menata wilayahnya penataan pemekaran desa lebih efektif dilakukan
    dibandingkan perubahan status desa menjadi kelurahan.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penataan desa di
    Kota Banjar lebih efektif dilakukan dengan pemekaran desa dibandingkan
    perubahan status desa menjadi kelurahan. Saran peneliti adalah perlu disesuaikanva
    kebijakan penataan desa dengan potensi yang dimiliki oleh desa dan akan lebih baik
    jiga Pemkot Banjar mengeluarkan kebijakan penataan berupa pembentukan desa
    baru melalui pemekaran berdasarkan potensi yang dimiliki.
    Kata Kunci: Penataan, Pemerintah Daerah, Desa dan Kelurahan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi