Detail Cantuman

Image of Perlindungan Hukum Atas Tanah Ulayat Dalam Perspektif Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dihubungkan Dengan Hak Menguasai Oleh Negara

 

Perlindungan Hukum Atas Tanah Ulayat Dalam Perspektif Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dihubungkan Dengan Hak Menguasai Oleh Negara


ABSTRAK.
Pengelolaan tanah masyarakat adat dewasa ini berlangsung seiring dengan berbagai kegiatan investasi dan pembangunan dengan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100211346.046 San p R.11.125Perpustakaan Pusat (Ref 11.125)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.046 San p R.11.125
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    335,hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK.
    Pengelolaan tanah masyarakat adat dewasa ini berlangsung seiring dengan berbagai kegiatan investasi dan pembangunan dengan berlanda.skan pada pemahaman yang sempit terhadap konsepsi hak menguasai negara yang serta merta menimbulkan ekses yang kurang menguntungkan bagi eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat. Selain itu, setiap kebijakan yang terumuskan dalam bentuk peraturan perundang-undangan menimbulkan inkonsistensi yang bersifat sentralistis dan sektoral sehingga menjadi tarik menarik antar institusi penyelenggara negara dan antara pusat dan daerah dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum positif dan asas-asas hukum yang dianalisis dengan menggunakan teknik normatif yang dituangkan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan permasalahan di atas, maka penelitian ini bertuj uan: (1) Untuk menemukan perlunya suatu pemahaman yang mendalam dan komprehensip tentang konsep hak menguasai negara. (2) Untuk menemukan perlunya suatu pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum bagi eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat. (3) Untuk mengkaji dan menemukan konsep yang tepat bagi pembaharuan hukum tanah nasional sehubungan dengan penyelenggaraan otonorni daerah_
    Berdasarkan hasil analisis penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai hen kut; Pertama, kebijakan yang telah dilahirkan dalam rangka pengelolaan kepemilikan hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat pada kenyataannya justru menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang kurang diuntungkan sehingga tidak memiliki akses untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dengan sumber daya alam yang ada di sekitarnya demi kepentingan kesejahteraan dan kelangsungan hidupnya. Akan tetapi kebijakan-kebijakan dimaksud cenderung memberi ruang bagi para pemilik modal sebagai pemegang hak baru. Bahkan melatui kebijakan-kebijakan itu pula berbagai tatanan hidup masyarakat hukum adat menjadi hergeser dan atau hilang karena kebijakan investasi dan pembangunan; Kedua, setiap kebijakan kepemilikan hak atas tanah masyarakat adat bagi kepentingan investasi dan pembangunan secara diskriminatif dan menimbulkan ketidakadilan bagi komunitas masyarakat hukum adat. Selain itu, tanah sebagai salah satu unsur sumber daya alam dalam pengelolaannya menjadi bidang urusan pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diberikan UU Nomor 32 Tahun 2004, kendati demikian, dalam realitas amanat UU tersebut tidak sepenuhnya terwujud oleh karena beberapa kebijakan hukum yang tahir naenyusul, masih menempatkan tanah sebagai bagian urusan pemerintah pusat; Ketiga, pemaknaan yang berlebihan terhadap konsep hak menguasai negara berimplikasi terhadap diabaikannya kepentingan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya dengan legalitas hukum adat yang mengatur secara sah eksistensi hak ulayat dan yang serupa dengan itu. Bahkan secara konstitusional telah diakui, dan dihormati serta dilindungi kendati dengan syarat tertentu.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi