Kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat adat kampung naga di kabupaten tasikmalaya provinsi jawa barat dihubungkan dengan pelaksanaan tertib administrasi pertanahan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
Abstrak
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat agar dapat mewujutkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700057 346.044 Sri k/R.11.169 Perpustakaan Pusat (Ref.11.169) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.044 Sri k/R.11.169Penerbit Pasca Hukum : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik xii,;137 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sriyono, Slamaet -
Abstrak
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat agar dapat mewujutkan masyarakat Adil dan Makmur. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan Pendaftaran Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap kepemilikan bidang-bidang tanah oleh Warga Negara Indonesia, Namun demikian masih dijumpai penguasan tanah oleh masyarakat adat kampung naga di Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat yang memerlukan perlindungan hukum berkenaan dengan kepastian terhadap status kedudukan hukum tanahnya. Sehubungan dengan program tertib administrasi pertanahan yang dicanangkan oleh pemerintah dirasakan perlu untuk memberikan kepastian terhadap status kedudukan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat kampung naga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) Iengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Hasil penelitian adalah, bahwa untuk memastikan letak dan Iuasnya serta menjamin kepastian hak atas tanah maka penguasaan dan atau pemilikan tanah oleh masyarakat adat kampung naga perlu diadakan pengukuran secara kadasteral serta pencacatan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Mengingat pertimbangan Aspek Yuridis Normatip, Historis, Sosiologis dan Kelestarian Budaya maka tanah ulayat masyarakat adat kampung naga tidak perlu diterbitkan Sertipikat Hak atas tanah sebagai kepemilikan Komunitas adat maupun perorangan, melainkan dicatat sebagai Jagar Budaya. Sedangkan perlindungan hukum tanah ulayat masyarakat adat Kampung Naga telah ditegaskan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia bahwa pemerintah mengakui sekaligus menjamin keberadaan Tanah ulayat masyarakat adat yang ada di Indonesia khususnya tanah ulayat masyarakat adat kampung naga di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.