Detail Cantuman

Image of Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Dikaitkan Dengan Protokol Perdagangan Orang Pelengkap Konvensi Tindak Pidana Transnasional Terorganisasi 2000 Di Indonesia

 

Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Dikaitkan Dengan Protokol Perdagangan Orang Pelengkap Konvensi Tindak Pidana Transnasional Terorganisasi 2000 Di Indonesia


ABSTRAK
Anak perlu dilindungi harga din dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai thrall dan kodratnya. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001130100127341.48 ind p/R.11.33Perpustakaan Pusat (Ref.11,33)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341.48 ind p/R.11.33
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xix,;322 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341.48
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Anak perlu dilindungi harga din dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai thrall dan kodratnya. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan mcrusak hak-hak dasarnya dalam berbagai pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan. Terlebih pada kasus tindak pidana perdagangan orang, posisi anak benar-benar tidak berdaya dan lemah, baik secara fisik maupun mental, bahkan terkesan pasrah pada saat diperlakukan tidak semestinya. Perlindungan terhadap korban perdagangan telah dituangkan dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Bab V. yang selanjutnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK, tetapi undang-undang tidak menunjukkan secara tegas bahwa anak sebagai korban tindak pidana perdagangan dan berhak mendapatkan perlindungan.
    Sebagai identifikasi masalah adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum khususnya terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia?; dan (2) Bagaimana model perlindungan korban yang tepat untuk dikembangkan guna memaksimalkan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia?. Tujuan penelitian adalah untuk menemukan konsep perlindungan terhadap anak korban perdagangan dan model perlindungan yang seharusnya dikembangkan. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yuridis nonnatif, dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif yuridis analitis.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia, hanya di dalam penerapannya masih terdapat kekurangan atau belum maksimal. Hal ini disebabkan: diantara penegak hukum masih terdapat keengganan untuk menggunakan UU. No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO; pemberian restitusi kurang memberikan keadilan bagi anak sebagai korban; masih terjadi pemalsuan dokumen perjalanan; serta kurangnya dana untuk pemulangan korban perdagangan merupakan kelemahan penanggulangan perdagangan anak; terdapatnya batasan usia anak yang tidak sama. 2. Model perlindungan korban yang tepat untuk dikembangkan adalah: (a). Menempatkan anak di dalam keluarga dan panti sosial, dimana merupakan lingkungan yang memberi rasa aman dengan dimonitor oleh petugas-petugas, yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sehingga anak tidak lagi menjadi korban. (b). Pemberian restitusi atau ganti rugi yang benar-benar diterima oleh keluarga atau yang mewalinya demi kepentingan anak. (c). Pemulihan kondisi fisik maupun psikhis anak sebagai korban yang dilakukan dengan pendampingan psikhiater dart pengawasan oleh aparat pemerintah sampai anak dapat bersosialisasi kembali di masyarakat sehingga diperlukan sistem monitoring yang praktis dan berkesinambungan. (d). Pembuatan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan perlindungan korban perdagangan orang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi