Detail Cantuman

Image of Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam sistem perbankan indonesia serta fungsinya menjaga stabilitas moneter dihubgkan dengan sistem keuangan nasional

 

Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam sistem perbankan indonesia serta fungsinya menjaga stabilitas moneter dihubgkan dengan sistem keuangan nasional


ABS TRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep independensi Bank Indonesia terhadap kebijakan pengelolaan moneter apabila ada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100147343 Kus k/R.11.52Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343 Kus k
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxi, 465 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343 Kus k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABS TRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep independensi Bank Indonesia terhadap kebijakan pengelolaan moneter apabila ada intervensi antara lain dari pihak Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian menemukan konsep pertanggungjawaban Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam kebijakan pemberian fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam sistem keuangan nasional, serta menemukan perspektif Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional untuk mewujudkan tujuan Negara kesejahteraan.
    Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Metode deskriptif analitis dilakukan untuk memperoleh gambaran umum yang menyeluruh dan sistematis serta menguraikan fakta yang ada, yakni tentang kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalam sistem perbankan Indonesia dikaitkan dengan fungsi Bank Indonesia menjaga stabilitas sistem moneter. Gambaran umum dianalisis dengan bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli serta bertujuan mencari dan mendapatkan jawaban atas pokok masalah yang akan dibahas lebih lanjut. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan kedudukan hukum Bank Indonesia sebagai lembaga independen dalarn pelaksanaan fungsinya menjaga stabilitas sistem moneter. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang memberikan paparan secara komprehensif mengenai fakta hukum tentang Hukum Perbankan dikaitkan dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga independen. Selanjutnya, penelitian juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan historis dan pendekatan perbandingan hukum yakni dengan melakukan studi dokumen sebagai alat pengumpulan data.
    Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa independensi Bank Indonesia terhadap kebijakan pengelolaan moneter apabila ada intervensi antara lain dari pihak Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat, akan mengakibatkan terjadinya instabilitas nilai rupiah serta tidak dapat mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berkelanj utan, sehingga peningkatan kesejahteraan rakyat tidak dapat tercapai. Kemudian, dalam hal kebijakan pemberian fasilitas pembiayaan darurat merupakan kebijakan Bank Indonesia yang pendanaannya berasal dari Pemerintah dan diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan. Pemberian kebijakan fasilitas pembiayaan darurat tersebut bersifat diskresi dan merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsi sebagai sumber pemberi pinjaman terakhir. Akhirnya, bahwa perspektif Bank Indonesia sebagai lembaga independen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dalam mewujudkan tujuan Negara kesejahteraan, diimplementasikan dengan landasan hukum untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang mencakup misi, tujuan, dan strategi yang akan dilaksanakan, hubungan koordinasi dan kerjasama diantara lembaga terkait, pemantauan stabilitas sistem keuangan, pencegahan krisis atas ketidakstabilan dalam sistem keuangan, serta manajemen krisis dalam rangka mencegah dan merninimalisasikan terulangnya risiko sistemik pada sistem keuangan nasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi