Detail Cantuman

Image of Kajian hukum terhadap persaingan usaha kaitannya denga perlindungan konsumen dalam rangka menciptakan dunia usaha Nasional yang sehat dalam sektor telekomunikasi

 

Kajian hukum terhadap persaingan usaha kaitannya denga perlindungan konsumen dalam rangka menciptakan dunia usaha Nasional yang sehat dalam sektor telekomunikasi


Abstrak
Konsekuensi bagi Indonesia menjadi anggota World Trade Organization (VVT0), maka harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100185343.07 Ikh k/R.11.62Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.07 Ikh k
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxvi, 495 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.07 Ikh k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak
    Konsekuensi bagi Indonesia menjadi anggota World Trade Organization (VVT0), maka harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO. Indonesia telah mempersiapkan penataan pembangunan ekonomi dan hukum dengan diberlakukannya Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. DaIam sektor telekomunikasi Undang-Undang No.36 Tahun 1999 dipersiapkan pemerintah untuk menunjang persaingan usaha dalam sektor telekomunikasi. Berdasarkan uraian tersebut dilakukan penelitian dengan tujuan: Untuk mendalami dan merumuskan sistem hukum ekonomi nasional yang dapat mendukung dunia usaha nasional yang sehat, untuk mendalami dan merumuskan regulasi peraturan perundang-undangan di bidang pesaingan usaha kaitannya dengan perlindungan konsumen yang mendukung upaya menciptakan dunia usaha nasional yang sehat dalam sektor telekomunikasi, serta untuk mendalami dan merumuskan implementasi praktik penegakan hukum di bidang persaingan usaha kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam rangka menciptakan dunia usaha nasional yang sehat dalam sektor telekomunikasi.
    Penelitian dalam disertasi ini meriggunakan pendekatan yuridis normatif, yaltu untuk mengkaji dan menguji aspek-aspek hukum dan ekonomi dalam dunia usaha nasional yang sehat dalam sektor telekomunikasi. Untuk itu ditentukan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Adapun data yang diperoteh berasal dari data kepustakaan sebagai somber data sekunder, serta untuk menunjang dan melengkapinya dilakukan wawancara untuk mendapatkan data primer, dan dari data yang terkumpui dianalisis secara kualitatif yuridis.
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, Sistem Hukum Ekonomi Nasional berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan atau berdasarkan Sistem Demokrasi Ekonomi belum dapat mendukung dunia usaha nasional yang sehat karena Sistem Hukum Ekonomi Kerakyatan baru meningkatkan hasil pembangunan tetapi belum belum menyebarkan pemerataan hasil pembangunan yang dapat dinikmati rakyat miskin. Kedua, regulasi perundang-undangan di bidang pesaingan usaha kaitannya dengan perlindungan konsumen belum mendukung upaya nnenciptakan dunia usaha nasional yang sehat dalarn sektor telekomunikasi, karena regulasi sektor telekomunikasi saat ini berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 1999, dalam praktiknya masih terjadi disharmonisasi dalam membuat peraturan perundang¬undangan, serta regulasi belum mengakomodasi perkembangan kemajuan yang pesat dalam sektor telekomunikasi, yang terjadi saat ini. Ketiga, implementasi praktik penegakan hukum persaingan usaha kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam rangka menciptakan dunia usaha nasional yang sehat dalam sektor telekomunikasi yang diserahkan kepada KPPU adalah tindakan yang tidak tepat, karena KPPU sebagai auxiliary body tidak memiliki kekuasaan judicial tetapi hanya memiliki fungsi pengawasan secara administratif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi