Detail Cantuman

Image of Doktrin amanah masyarakat (public trust doctrine) dalam penguasaan spektrum frekuensi radio oleh negara dan pemanfaatannya dalam penyelenggaraan telekomunikasi di indonesia

 

Doktrin amanah masyarakat (public trust doctrine) dalam penguasaan spektrum frekuensi radio oleh negara dan pemanfaatannya dalam penyelenggaraan telekomunikasi di indonesia


AJ3STRAK
Negara Republik Indonesia didirikan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Salah satu indikator ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100223343.099 459 8 Sit d R.11.70Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.099 459 8 Sit d
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxv, 413 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.099 459 8 Sit d
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • AJ3STRAK
    Negara Republik Indonesia didirikan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Salah satu indikator kesejahteraan rakyat adalah perekonomian yang baik, yaitu perekonomian yang dapat menjamin kesejahteraan hidup seluruh rakyat. Perekonomian baik jika semua sektornya tumbuh dan berkembang dengan baik, dan didukung oleh sektor pendukung yang kuat. Telekomunikasi mempunyai peran penting dalam perekonomian, yaitu sebagai pendukung ekonomi yang merupakan conditio sine qua non, karena untuk mencapai perekonomian yang baik diperlukan sektor telekomunikasi yang baik, yang dapat menjangkau seluruh wilayah dengan keandalan dan mutu layanan yang baik. Di samping itu, telekomunikasi juga berperan sebagai salah satu kegiatan bisnis yang mempunyai andil cukup besar dalam perekonomian. Saat ini perluasan jaringan yang paling feasible adalah dengan menggunakan jaringan telekomunikasi nirkabel dengan memanfaatkan spektrum frekuensi radio, karena jaringan kabel tidak lagi dapat diandalkan, selain mahal, pemasangannya memakan waktu yang lama.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dilakukan dengan penelitian bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Pelaksanaannya dilakukan dengan jalan melakukan penelitian hukum kepustakaan, yaitu mengumpulkan data sekunder baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tertier, di antaranya, konsep-konsep, doktrin-doktrin dan perundang-undangan dan kaedah¬kaedah hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian hukum normatif yang dilakukan mencakup: penelitian terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Dalam menganalisis data digunakan metode analisis yuridis kualitatif secara mendalam dan holistic dan hasilnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis.
    Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggara dibebani Biaya Perolehan frekuensi yang ditentukan dengan cara pelelangan yang j umlahnya cukup besar, penyelenggara juga dibebani Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan biaya-biaya lain yang cukup tinggi sehingga terdapat kemungkinan hanya penyelenggara yang bermodal besar yang mampu bertahan. Penyelenggara yang bermodal besar tidak dapat diharapkan untuk membangun di wilayah yang terpencil dan wilayah rural, yang secara economy of scale dan secara economy of scope tidak menguntungkan. Untuk itu diperlukan rancangan perluasan pelayanan melalui Kewajiban Pelayanan Universal dengan memanfaatkan dana yang diperoleh pemerintah dari sektor telekomunikasi terutama yang berasal dari pemanfaatan spektrum frekuensi radio dengan rancangan pengembalian dana tersebut kepada masyarakat sebagai ultimate owner spektrum frekuensi radio. Berdasarkan Doktrin Amanah Masyarakat, masyarakat sebagai pemilik asli (the ultimate owner) spektrum frekuensi radio berhak atas dana yang diperoleh Pemerintah dari hasil pelelangan spektrum frekuensi radio dan dana yang diperoleh dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, oleh karena itu dana¬dana tersebut seyogyanya dikembalikan ke sektor telekomunikasi dan digunakan bersama dengan dana yang berasal dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal untuk percepatan perluasan layanan telekomunikasi di Indonesia.
    SPEKTRUM FREKUENSI RADIO; AMANAH; PELAYANAN UNIVERSAL
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi