Detail Cantuman

Image of Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945

 

Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945


ABSTRAK
Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah mengenai penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100265344.04 Sup p R.11.76Perpustakaan Pusat (Ref11.76)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.04 Sup p R.11.76
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;348hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.04
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah mengenai penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945. Ada dua permasalahan pokok yang menjadi obyek penelitian, yaitu : pertama, bagaimanakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika menurut UU No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia; kedua, apakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika melanggar hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945.
    Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan komparatif. Penelitian hukum normatif digunakan dengan titik berat penafsiran dan konstruksi hukum untuk mendapatkan kaidah hukum, konsepsi-konsepsi, inventarisasi peraturan hukum serta penerapan hukum in concreto tentang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia menurut UU No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang dikenal dengan analisis yuridis kualitatif. Pendekatan kasus-kasus dan perbandingan hukum dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus tentang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia.
    Hasil penelitian 'menunjuldcan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia penerapannya terhadap pengimpor, pengedar narkotika golongan I jenis heroin, kokain, dengan jumlah minimum barang bukti seberat 300 gram, serta memproduksi dan mengedarkan psikotropika golongan I jenis ekstasi secara terorganisir. Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika tidak melanggar hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28A, Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tidak melanggar kewajiban hukum intemasional Indonesia yang lahir dari perjanjian intemasional tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika sehingga penegakan hukumnya perlu ditingkatkan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi