Kedaulatan atas sumber daya alam dalam rangka menjamin pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan menurut hukum internasional dan nasional
ABSTRAK
KEDAULATAN ATAS SUMBER DAYA ALAM
DALAM RANGKA MENJAMIN PEMANFAATAN YANG ADIL
DAN BERKELANJUTAN MENURUT HUKUM ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100006 344.046 Pal k R.11.79 Perpustakaan Pusat (Ref 11.79) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 344.046 Pal k R.11.79Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xvii,;403hlm,;29cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.046Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Palipadang, Lembang -
ABSTRAK
KEDAULATAN ATAS SUMBER DAYA ALAM
DALAM RANGKA MENJAMIN PEMANFAATAN YANG ADIL
DAN BERKELANJUTAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUKUM NASIONAL
Eksistensi kehidupan umat manusia sangat bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam. Kenyataan dewasa ini menunjukkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam masih jauh dari harapan. Pada sisi yang lain, keberadaan sumber daya alam semakin terdegradasi. Agar peran sumberdaya alam untuk mendukung eksistensi umat manusia terns berlangsung, diperlukan konsepsi yang akan memberi pedoman dalam menata perilaku manusia berkenaan dengan sumber daya alam tersebut. Kedaulatan atas sumber daya alam adalah konsepsi mengenai hubungan manusia dengan sumber daya alam untuk menata agar tercipta pemanfaatan yang adil maupun pengelolaan yang berkelanjutan. Disertasi ini dimaksudkan mencari jawaban terhadap permasalahan: (1) Kosepsi kedaulatan bagaimana yang dapat menjamin pemanfaatan sumber daya aim yang adil? (2) Konsepsi kedaulatan bagaimana yang dapat menjamin perlindungan sumber daya alam? (3) Bagaimana implikasi konsepsi kedaulatan terhadap pengelolaan sumber daya alam? serta akan meninjau konsepsi kedaulatan atas sumber daya alam di Indonesia berdasarkan UIJD 1945.
Untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan, ditempuh melalui metode penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Sesuai dengan bentuk penelitian hukum normatif, digunakan pendekatan konseptual, historis dan perbandingan. Berdasarkan analisis yuridis kualitatif, melalui abstraksi dan interpretasi data penelitian, dihasilkan kesimpulan yang kemudian disususun secara deskriptif sebagai ternuan yang menjadi jawaban terhadap perrnasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Konsep kedaulatan yang menjamin pemanfaatan yang adil adalah kedaulatan atas sumber daya alam yang mengakui hak dan kebebasan setiap subjek untuk secara bertanggungjawab menentukan dirinya sendiri dalam hubungannya dengan sumber daya alamnya. (2) Kedaulatan yang menjamin pelestarian sumber Jaya alam adalah kekuasaan mengelola sumber daya alam dengan menjunjung tinggi etika dan moralitas lingkungan, yang menempatkan sumber daya alam sebagai bagian dari seluruh sistem ekologi pendukung kehidupan yang wajib dilindungi. Baik kedaulatan yang menjamin pemanfaatan yang adil, maupun kedaulatan yang menjamin perlindungan sumber daya alam, keduanya merupakan kristalisasi dari prinsip¬prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam konsepsi kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, kedaulatan pluralis dan kedaulatan lingkungan. (3) Irnpiikasi konsep kedaulatan terhadap pengelolaan sumber Jaya alam untuk pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan yakni sebagai sumber inspirasi bagi setiap subjek teriebih negara dalam menentukan pandangan, sikap dan perilaku terhadap sumber daya aim. Di Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar 1945 terlebill dalam era reformasi, secara tegas telah mengadopsi konsep kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, kedaulatan pluralis dan kedaulatan lingkungan, dengan demikian, ke depan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung pada konsepsi kedaulatan tersebut akan menjadi inspirasi bagi setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.