Detail Cantuman

Image of Disparitas Putusan Pidana Di Pengadilan Tipikor Dihubungkan Dengan Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

 

Disparitas Putusan Pidana Di Pengadilan Tipikor Dihubungkan Dengan Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia


ABSTRAK
Hakim adalah corong Undang — Undang "La bouche de loi" (Perancis), "spreekhuis van de wet" (Belanda), "mouth of the laws" (Inggris), ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150100013345 Rum D R.11.88Perpustakaan Pusat (Ref 11.88)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345 Rum D R.11.88
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;329 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Hakim adalah corong Undang — Undang "La bouche de loi" (Perancis), "spreekhuis van de wet" (Belanda), "mouth of the laws" (Inggris), yang merupakan asas dalam Hakim memutuskan suatu perkara di Pengadilan. Artinya apa yang diputus oleh Hakim itu benar walaupun sesungguhnya tidak benar, sehingga mengikat sampai tidak dibatalkan oleh pengadilan lain atau pengadilan yang lebih tinggi. Namun tidak jarang kekuasaan yang dimiliki oleh Hakim sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum justru dirasakan jauh dan rasa keadilan karena penjatuhan putusan pidana cenderung berbeda beda (the disparity of sentencing). Sesuai pendapat Harkristuti llarkrisnowo bahwa disparitas putusan pidana berkenaan dengan perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya atau disparitas antara tindak pidana yang mempunyai tingkat keseriusan yang sama (pen, kasus tindak pidana korupsi mempunyai tingkat keseriusan yang sama, karena apabila terbukti sama sama merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara) dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada umumnya Pasalnya juga sama yang terdapat dalam Undang — Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan alas Undang - Undang Nomor 31. tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Penelitian ini membahas permasalahan mengenai 1) Bagaimanakah faktanya sehingga disebutkan terdapat diparitas putusan pidana di Pengadilan Tipikor? 2) Faktor faktor apakah penyebab terjadinya disparitas putusan pidana di Pengadilan Tipikor dan apa akibatnya? Dan ke - 3) Bagaimanakah konsep yang dapat digunakan untuk mengantisipasi disparitas putusan pidana di Pengadilan Tipikor dihubungkan dengan Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia? Sebagai sebuah kerangka konseptual terhadap penelitian ini, penulis menggunakan teori
    Negara Hukum, sebagaimana Hakim termasuk pada Lembaga Yudikatif.
    (peradilan/ kehakiman untuk menegakkan perundang — undangan/ fungsi mengadili kalau tejadi pelanggaran Undang Undang/rule adjudication function. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan j uridis normatif dan j uridis empiris.
    Pada kesimpulan penelitian ini, terdapat 1) Fakta menunj ukkan telah terj adi disparitas putusan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi, padahal Pasal yang dikenakan kepada pelaku — pelakunya sama dan atau kualitasnya sama derajatnya. 2) Penyebab terjadinya disparitas putusan pidana di Pengadilan Tipikor adalah faktor peraturan perundang — undangan dan penanganan oleh Hakim Tipikor itu sendiri sehingga mengakibatkan ketidakadilan khususnya kepada para terdakwa atau para terpidana hal ini telah berdampak negatif, karena para terdakwa atau para terpidana akan membandingkan putusan pidana yang dijatuhkan kepada mereka karena terdapat perbedaan yang mencolok. 3) Kewajiban Hakim Tipikor dalam menjalankan tugas dan fungsi Kekuasaan Kehakiman seharusnya selain asas asas hukum pidana hukum tertulis yaitu peraturan perundang — undangan yang terkait juga memperhatikan hukum tidak tertulis, dengan demikian Hakim bukan saja sebagai corong Undang- Undang, akan tetapi Hakim adalah corong UU dan corong hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan Pancasila.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi