Detail Cantuman

Image of Kajian hukum kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) atas perbankan nasional sebagai upaya pengembangan usaha perbankan nasional dikaitkan dengan arsitektur perbankan indonesia (api) dalam rangka mencapai tujuan negara kesejahteraan

 

Kajian hukum kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) atas perbankan nasional sebagai upaya pengembangan usaha perbankan nasional dikaitkan dengan arsitektur perbankan indonesia (api) dalam rangka mencapai tujuan negara kesejahteraan


AB S TRAK
Pengembangan sistem perbankan nasional merupakan salah satu peran Bank Indonesia yang memiliki blue print perbankan yaitu API ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100164346 Mun k R.11.99Perpustakaan Pusat (Ref 11.99)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346 Mun k R.11.99
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxiv,;435 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • AB S TRAK
    Pengembangan sistem perbankan nasional merupakan salah satu peran Bank Indonesia yang memiliki blue print perbankan yaitu API sebagai kerangka dasar sistem perbankan nasional dimasa depan. Kebijakan kepemilikan tunggal merupakan rangkaian program kerja API yang terpengaruh oleh perbankan global dengan maksud mengembangkan perbankan nasional yang memiliki peran strategis untuk membangun perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah kebijakan kepemilikan tunggal dapat mendukung pengawasan perbankan nasional dalam rangka pengembangan sistem perbankan nasional, penerapannya dikaitkan dengan globalisasi perbankan, perlindungan hukum perbankan nasional terhadap kepemilikan saham perbankan nasional oleh pihak asing dan konsepsi pengembangan perbankan nasional dalam era global dihubungkan dengan tujuan negara kesejahteraan.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis untuk menganalisis data basil penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang diperoleh dari data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier dan lain-lain. Penelitian yuridis normatif juga digunakan untuk meneliti sikronisasi vertikal
    dan horizontal dari peraturan perundang-undangan yang ada. Metode
    perbandingan hukum, sejarah hukum dan hukum yang akan datang digunakan juga untuk mempertajam kajian terhadap penerapan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan nasional.
    Penelitian menemukan pertama, kebijakan kepemilikan tunggal tidak dapat menjangkau kepemilikan saham suatu Bank dibawah 25% atau penguasaan saham yang tersebar di beberapa Bank dan belurn memberikan manfaat yang berarti untuk mendukung pengawasan perbankan nasional karena barn mulai efektif diterapkan pada awal 2011 dan jumlah perbankan yang terkena dengan pengaturan ini hanya beberapa Bank. Kedua kebijakan kepemilikan tunggal bersifat futuristis sehingga dapat mengurangi keleluasaan kepemilikan saham perbankan nasional oleh investor asing/global dimasa depan dibeberapa Bank dan memberikan peluang kepada Bank-bank nasional menghindari pengaturan ini dengan menjual salah satu Banknya kepada investor asing/global dari pada melakukan konsolidasi. Ketiga perlindungan hukum perbankan nasional atas dominasi kepemilikan saham perbankan nasional tidak efektif karena kebijakan kepemilikan tunggal hanya menyatukan kepemilikan yang sama atas beberapa Bank yang saat ini terkena pada kepemilikan saham Bank nasional oleh pihak asing. Penerapannya pada BUMN akan berpotensi memperluas jangkauan kepemilikan asing atas saham perbankan nasional. Keempat, konsep kemandirian pengaturan perbankan nasional di era global dalam hal permodalan disesuaikan dengan kebutuhan segmen usaha masing-masing Bank dan pengawasan secara integratif perlu dilakukan terhadap aktifitas perbankan nasional khususnya pihak asing yang memiliki saham di beberapa Bank nasional tanpa banyak terpengaruh oleh rekomendasi pengaturan perbankan global.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi