Implementsi kebijakan sistem perpolisian masyarakat dalam pelayanan penegakan hukum (studi pada kepolosian resort kab. Subang prov. Jawa Barat)
Fenomena yang dijadikan objek penelitian adalah implementasi kebijakan
sistem perpolisian masyarakat dalam pelayanan penegakan hukum di ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120100012 363.2 Sub i/R.17.482 Perpustakaan Pusat (REF.17.482) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 363.2 Sub i/R.17.482Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xii,;197 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 363.2 Sub iTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Subiansauri, Hery -
Fenomena yang dijadikan objek penelitian adalah implementasi kebijakan
sistem perpolisian masyarakat dalam pelayanan penegakan hukum di Polres
Subang. Masalah yang terjadi adalah belum baiknya pelayanan penegakan hukum
yang dilaksanakan oleh Polres Subang. Hal ini terlihat dari masih banyaknya
kasus-kasus yang tidak. diselesaikan dengan tuntas, peningkatan tingkat
kriminalitas, narkoba, dan maraknya judi togal dalam masyarakat sehingga
mengakibatkan belum kondusifnya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat .
Masalah tersebut dikarenakan belum baiknya implementasi kebijakan perpolisian
masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pengamatan di lapangan, in
depth interview dan studi pustaka. Sedangkan penentuan informan dilakukan
secara purposive. Data diolah dan dianalisis sesuai tahapan penelitian secara
kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perpolisan
di Polres Subang belum berjalan baik, karena kurangnya komunikasi antara polisi
dan masyarakat sehingga partisipasi masyarakat dari mulai identifikasi, sosialisasi
dan proses pelayanan program serta implementasinya belum melibatkan
masyarakat sehingga masyarakat kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap
program perpolisian masyarakat. Di samping itu faktor sumber daya aparat dan
struktur birokrasi kepolisian belum mendukung pelaksanaan program tersebut.
Pemenuhan standar kompetensi bagi polisi sudah cukup memadai, namun
lingkungan birokrasi kepolisian belum mendukung, sehingga ban yak petugas
polisi yang tidak berinteraksi baik dengan masyarakat. Informasi dari masyarakat
ten tang pelaksanaan pelayanan penegakan hukurn belum berjalan baik, karena
tidak mendapat respon yang memuaskan dari polisi.
Temuan baru dalam penelitian ini adalah selain 4 (empat) faktor krusial
dalam implementasi kebijakan Perpolisian masyarakat, harus ditambah pula
dengan budaya organisasi yang adaptif dan responsi( dalam tubuh kepolisian
dengan memperhatikan budaya lokal dalam implementasi kebijakan perpolisian
masyarakat yang dapat memberikan dukungan bagi pelayanan penegakan hukum
dalam masyarakat sehingga tercapai masyarakat yang tertib dan aman .. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.