Hukum perseroan terbatas dan hukum perbankan dalam hubungan dengan prosedur dan syarat pemberhentian dieksi suatu PT. Bank Swasta
HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN HUKUM PERBANKAN DALAM HUBUNGAN DENGAN PROSEDUR DAN SYARAT PEMBERHENTIAN DIREKSI SUATU PT. BANK SWASTA
ABSTRAK
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001090700034 346.082 Apr h R.11.299 Perpustakaan Pusat (Ref .11.299) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Apr h R.11.299Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2009 Deskripsi Fisik x,;115 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Apriza, Windi -
HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN HUKUM PERBANKAN DALAM HUBUNGAN DENGAN PROSEDUR DAN SYARAT PEMBERHENTIAN DIREKSI SUATU PT. BANK SWASTA
ABSTRAK
Perseroan Terbatas yang bergerak dalam usaha perbankan, tidak saja tunduk pada UUPT, tetapi juga terikat dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, baik berupa Surat Edaran Bank Indonesia, maupun peraturan pelaksana lainnya yang meruang-lingkupi. Pembahasan dalam tesis ini adalah untuk mengetahui pemberhentian direksi oleh keputusan RUPS ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada suatu PT. Bank swasta dan bagaimanakah akibat pemberhentian direksi tersebut terhadap perseroan dan pihak lainnya, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk meneliti persoalan-persoalan hukum yang terkait dengan pemberhentian direksi.
Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai satu kesatuan, mempunyai kapasitas yuridis yang sama dengan orang perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili oleh organ-organ perseroan, yaitu RUPS, komisaris dan direksi. Organ-organ perseroan tersebut bertindak untuk kepentingan dan tujuan perseroan, sesuai dengan kewenangannya yang telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan. Anggota direksi bertugas menjalankan perseroan, wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta berhati-hati menurut tingkat keahliannya. Pemberhentian direksi yang belum habis masa jabatannya oleh keputusan RUPS, tidak memenuhi ketentuan pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) UUPT dan pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Tidak ditemukan alasan-alasan dalarn pemberhentian direksi tersebut dan direksi yang diberhentikan tidak diberi kesempatan untuk membela
Direksi bank yang diberhentikan oleh keputusan RUPS, mempunyai hak membela diri dalarn RUPS (Pasal 105 Ayat (2) UUPT). Apabila direksi diberhentikan dari jabatannya, dengan alasan yang tidak jelas dan tidak melakukan kesalahan dalam operasional bank serta atas dasar untuk kepentingan bank, direksi tersebut berhak mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat dan berhak meminta klarifikasi performance dari RUPS dan berhak menuntut hak-haknya, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam undang-undang ketenaga-kerjaan. Demikian pula terhadap hasil proses uji kelayakan dan kepatutan dari Bank Indonesia, apabila dirasakan masih kurang adil, maka calon direksi bank yang ditentukan RUPS dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.