Detail Cantuman

Image of Tinjauan Hukum Atas Peningkatan Daya Saing Pasar Tradisional dalam Upaya Penataan dan Pengembangan Pasar Tradisional di hubungkan dengan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan toko Modern

 

Tinjauan Hukum Atas Peningkatan Daya Saing Pasar Tradisional dalam Upaya Penataan dan Pengembangan Pasar Tradisional di hubungkan dengan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan toko Modern


ABSTRAK
Pasar Tradisional perlu dilakukan upaya penataan dan pengembangan dengan berkurangnya jumlah toko yang buka dan berkurangnya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700259343.08 Sya t/R.11.51Perpustakaan Pusat (R.11.51)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.08 Sya t/R.11.51
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 123 hlm. Ilus. : 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.08 Sya t
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pasar Tradisional perlu dilakukan upaya penataan dan pengembangan dengan berkurangnya jumlah toko yang buka dan berkurangnya pengunjung, akibat dari lemahnya daya saing dan lemahnya penegakan hukum terhadap peraturan yang ada tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, untuk itu penulis melakukan penelitian dan menganalisa upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat agar pengembangan dan daya saing pasar tradisional dapat ditingkatkan dan penelitian ini juga bertujuan untuk meneliti, apakah peraturan yang ada untuk menata dan membina pasar tradisional sesuai peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan peraturan Menteri Perdagangan serta peraturan Daerah (Perda) telah sesuai dan ditegakan oleh pemerintah sehingga terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum.
    Penelitian ini dilakukan penelitian deskriptif analisis dan pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan data sekunder serta pendekatan yuridis empiris untuk memberikan gambaran secara kualitatif terhadap permasalahan yang diteliti. Tahap selanjutnya penulis melakukan penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder berupa hukum primer, sekunder dan tersier, sesuai dengan yang berkaitan dengan judul tersebut sedangkan data lapangan penulis mendatangi perusahaan daerah Bandung Bermartabat, perusahaan daerah pasar Jaya, asosiasi pengelola pasar, asosiasi pedagang dan beberapa pasar tradisional di kota Bandung.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya sarana dan prasarana pasar, para pedagang kurangnya pembinaan, lemahnya permodalan, kurangnya pelayanan dan lemahnya penegakan aturan sehingga terjadi pelanggaran zonasi dan banyaknya minimarket yang belum berizin Iengkap. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut dengan melakukan penegakan hukum untuk melindungi pasar tradisional, dan upaya peningkatan daya saing dengan melakukan pemberdayaan sumber daya manusia baik dari usur pengelola pasar dan unsur pedagang serta pemberdayaan sumber daya keuangan, pemberdayaan sumber daya fisik pasar dan upaya peningkatan pelayanan, sehingga dapat meningkatkan pengunjung dan mempunyai daya saing terhadap pasar modern.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi